SIAK – Polsek Sungai Apit lakukan penangkapan terhadap seorang wartawan, disalah satu media online berinisial B yang juga sebagai Ketua PWRI Kabupaten Siak, B ditahan karena adanya pelaporan dari beberapa warga di duga terkait kasus penipuan sejumlah uang, Sabtu (30/12/2023)
Menurut informasi dari sejumlah sumber, B ditangkap Polsek Sungai Apit pada saat dirinya hendak akan berangkat ke Batam. sedangkan kasus yang menjerat B adalah atas adanya pengaduan dan laporan sejumlah korban dari masyarakat yang mengaku telah ditipu sejumlah uang oleh B, adapun jumlah uang yang diduga di tipu oleh B bervariasi dengan total puluhan juta Rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, bahwa B pernah tinggal di Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kesehariannya memang dikenal sebagai seorang wartawan pada salah satu media online dan aktif berkegiatan di Kecamatan Sungai Apit serta juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Siak.
Kapolsek Sungai Apit AKP. Rinaldi , saat di konfirmasi awak media ini, membenarkan atas penangkapan saudara B tersebut atas dasar 3 (tiga) orang korban yang membuat pengaduan dan laporan resmi di Polsek Sungai Apit, terkait kasus penipuan sejumlah uang dengan modus dijanjikan kerja dengan nominal uangnya bervariasi.
” Ya, begitulah adanya, kami telah menahan saudara B di Polsek Sungai Apit atas Laporan dan pengaduan dari 3 orang korban masyarakat Sungai Apit,” Ucap Kapolsek
AKP Rinaldi juga menjelaskan bahwa kejadiannya pada bulan Desember ini juga, ketiga korban penipuan yang di lakukan oleh saudara B tersebut modusnya sama yaitu dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang, namun sampai waktu yang dijanjikan pekerjaan tak kunjung ada, bahkan sejumlah uang sudah diberikan kepada saudara B. Adapun jumlah nominal uang korban yang diambil saudara B bervariasi jumlahnya jika di totalkan berkisar Puluhan Juta.
” Kejadian dalam bulan ini juga, Kerja yang dijanjikan saudara B sebagai terlapor ini kepada para korban tak kunjung ada sampai waktunya, sedangkan sejumlah uang sudah diberikan kepada terlapor saudara B oleh tiga orang korban, yaitu bervariasi jumlahnya ada 12 Juta, 30 Juta dan 12 Juta. Pernah juga sudah dibuat perjanjian antara korban dan terlapor untuk diberikan waktu mengembalikan uang yang telah diambil oleh terlapor, namun sampai waktunya terlapor tak kunjung mengembalikan uangnya korban dan terlapor tidak bisa dihubungi lagi,” jelas AKP Rinaldi
Lanjut Kapolsek lagi,” sebenarnya para korban ini sangat menginginkan uang mereka kembali, dan saat ini terlapor sedang dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polsek Sungai Apit,” Tutup Kapolsek AKP. Rinaldi.(rls).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.