Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur Inisial B Mangkir dari Panggilan Ditreskrimum Polda Riau


SIAK- Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) yang berada di Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, di nilai tidak kooperatif karena tidak penuhi atau mangkir dari panggilan  Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hal tersebut diketahui, bahwa Ketua Koperasi TAMA dimintai keterangannya terkait dugaan pemanenan kayu akasia di lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara)  lokasi Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako, tanpa memiliki Surat Kuasa dari Pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik).

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Pantauan awak media ini,  diketahui bahwa pemanggilan Ketua Koperasi TAMA yang berinisial B tersebut berdasarkan Surat dari Ditreskrimum Polda Riau Nomor: B/3405/XII/RES.1.8./2023/Ditreskrimsus, pada tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan No:Sp.Lidik/848/X1/RES.1.8/2023/Ditreskrimum, Tanggal 30 November 2023.

Adapun perkara yang disangkakan kepada Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur yang berinisial B (KOTAMA) adalah terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUH Pidana.

Dari informasi sumber dari pelapor, disampaikannya kepada awak media ini, Kamis (21/12/2023), mengatakan bahwa Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Riau, hal itu sangat disayangkan karena dinilai tidak Kooperatif.

” Yang bersangkutan saudara B selaku Ketua Koperasi TAMA tidak memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Riau,  alasannya kenapa tidak tau kita, tentu ini menjadi penilaian bahwa saudara B sepertinya tidak Kooperatif,” Ucapnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah diberitakan juga terkait dugaan tindakan melawan hukum, oleh Koperasi TAMA yang melakukan kegiatan pemanenan Kayu Akasia di lahan Tora milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang telah menerima Kuasa panen yang sah dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tora.

Baca Juga  Semarakkan Ramadhan dengan cinta Al-Qur'an. PT KTU mengadakan lomba Tahfiz dan Tartil Al-Qur'an Se Kecamatan Koto Gasib

Untuk diketahui, bahwa Persil lahan Tora di Kampung Pebadaran rata-rata pemilik SHMnya adalah masyarakat dari Bunsur, Lalang, Teluk Mesjid dan Kampung lainnya, oleh karena itu para pemilik lahan telah memberikan kuasa panen atau pemanfaatan dan penumbangan tegakan kayu akasia dilahan mereka itu, kepada Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang bukan kepada Koperasi TAMA.

Jadi apapun kegiatan yang akan dilakukan pada lahan tersebut terkait penumbangan kayu akasia yang punya nilai ekonomis tersebut, tentu harus seizin Koperasi yang menerima kuasa yang sah saat ini.

Ketika dikonfirmasi kepada yang bersangkutan Ketua Koperasi Tama, sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *