Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur ,Disikat Tim Opsnal Polsek Tualang.


PERAWNG-Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial RSMZ, 19 Thn kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Minggu 12/11/2023.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku Persetubuhan anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial LBrS (14) terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Wisma Jaya.

Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 Wib Korban pergi dari rumah untuk pergi belajar kelompok bersama-sama temannya yang mana Pelapor tinggal di Kecamatan Tualang dan saat itu Pelapor bersama Saksi I berada ditempat pesta, sekira pukul 18.00 Wib Pelapor bersama Saksi I pulang kerumah akan tetapi Korban tidak berada dirumah, kemudian Pelapor bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari Korban, akhirnya Korban bersama Terlapor ditemukan oleh Saksi II di Jl. Hang Jebat Gg. Melati Kel. Perawang dirumah kontrakan, setelah itu langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan Terlapor pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Wisma Jaya, terang AS, ayah kandung dari korban.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Siak Amankan Seorang Mami *Diduga Miliki Sabu Dan Daun Ganja Kering

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda. Tutup Kompol Arry.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca