Sidang Lanjutan Kedua Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Atas Kasus Pemukulan Anak


SIAK-Nindy Axella, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan yang kedua dengan Agendanya pemeriksaan saksi, sebelumnya pada minggu yang lalu pada Rabu (16/08/2023) telah dilakukan sidang pertama dengan Agendanya pembacaan sidang dakwaan,” ucap Nindy.

“Nindy melanjutkan, kita akan jalankan proses ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, tutup Nindy

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Yang sudah tertuang dalam bab Kesatu : Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 352 Ayat (1) KUHP, ujarnya.

Terkait masalah pemukulan anak di bawah umur ini sudah beberapa kali diterbitkan media ini. Dengan maksud supaya pelaku pemukulan yaitu oknum wartawan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. Sebab di mata hukum semua sama jika melanggar hukum harus dihukum, Jenderal pun jika terkait dengan masalah hukum tetap dihukum. Jangan karena profesinya wartawan bebas dari hukum, “tidak ada itu” tetap harus diproses dengan hukum yang berlaku, ujar Timbul Sinaga SE selaku Sekjen DPP LSM Forkorindo yang dihubungi di kantornya (Rabu 23/08/2023).

Seluruh anggota aliansi LSM, Media Cetak dan Online melalui pemberitaan ini mengatakan berterima kasih kepada Nindy Axella, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanjutkan kasus pemukulan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur anak karena orang tua dari korban salah satu dari Anggota LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak. Kiranya perkara ini dapat diselesaikan dengan pertimbangan hukum yang sesuai dengan kasus pemukulan dan penganiayaan, tambah Sekjen DPP Forkorindo itu. (Aliansi Media Cetak Dan Online)

Baca Juga  Modus Akal Busuk Mafia Tanah Iming-iming Sesuatu ke Masyarakat Supaya Mau Menjadi Saksi

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *