Dipertanyakan Izin Bangunan Gudang Cangkang Kelapa Sawit PT. IGE Kab. Siak


Siak,Tujuan utama dibentuknya Badan Usaha Pelabuhan PT. Samudera Siak (BUP PT. SS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, untuk memberikan harapan baru demi kemajuan perekonomian Kabupaten Siak, serta mempercepat menambah Investasi baru yang tentunya akan menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Namun, hal itu sangat dipengaruhi dengan Sumber Daya yang ada, serta harus diimbangi dengan tata kelola yang baik dengan tidak menabrak atau mengesampingkan segala peraturan, regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Saat ini, ada yang menjadi sorotan publik terhadap Perusahaan-perusahaan di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan, juga salah satunya adalah terkait Perizinan yang dimiliki PT. International Green Energy (IGE) yang saat ini berada di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

PT. IGE merupakan salah satu perusahaan yang berkelas International bergerak di Bidang Ekspor Cangkang Sawit dan juga salah satu penyedia Energi Biomassa terbesar di Indonesia.

Tetapi, walaupun Perusahaan yang berkelas International tentunya dalam hal Perizinan tidak boleh ada yang tidak lengkap, tetap harus taat kepada Regulasi yang ada sebelum melakukan aktifitas. Harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena Perusahaan IGE saat ini telah membangun kantor-kantor dan Gudang-gudang Penumpukan Barang maupun Gudang-gudang penumpukan Cangkang secara permanen. PBG itu sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Kemudian, selain PBG tentunya juga PT. IGE harus mempunyai Izin Amdal karena PT. IGE melakukan penumpukan Cangkang, pasti akan mengahasilkan limbah. Selain Amdal harus ada juga UKL- UPL, SPPL sebagai salah satu Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan dan juga sebagai syarat utama dalam pengajuan PBG itu sendiri. Juga harus ada Informasi Tata Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Baca Juga  Manager dan Karyawan Kebun PTPN5 Lubuk Dalam Mengucapkan Selamat Hari Bhyangkara ke 74

Dari hasil pantauan di lapangan tim Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta awak media lainnya telah turun ke lokasi Operasional PT. IGE di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton di Kampung Sungai Rawa, Selasa (11/07/2023), untuk mempertanyakan terkait Perizinan dan Dokumen lainnya yang dimilki PT. IGE tersebut. Namun hanya ada Manager Produksi bernama Hutahayan yang mengatakan, terkait dokumen bukanlah kewenangannya.

“kalau masalah itu saya jujur ya, aku orang produksi jadi semua segala dokumen ada di General Mananger dan kita punya bagian masing-masing pak!,“ ucap Hutahayan

Sementara itu, pada Rabu (12/07/2023) ketika awak media menghubungi Direktur Utama International Green Energy (IGE) Dikki Akhmar menjelaskan, bahwa terkait dengan bangunan di dalam kawasan areal pelabuhan menurutnya tidak boleh ada bangunan yang sifatnya permanen.

“Sebenarnya kalau masalah Pelabuhan itu tidak boleh ada yang membangun bangunan yang menetap disana, tapi saya tau mengapa itu terjadi lewat siapa dan lain-lain jadi itu bukan urusan saya, jadi teman-teman wartawanlah yang paham mencari investigasinya, “ tutur Dikki Akhmar.

Kemudian Dikki Akhmar mengakui terkait izin bangunan memang tidak ada, itu urusan PT. SS, terkait Perizinan dan Dokumen lainnya PT. IGE memilikinya dan lengkap walaupun awak media tidak pernah melihat dokumen yang dimaksud, ujar Dikki tersebut

Dijelaskan Dikki, bahwa kawasan yang diduduki Perusahaannya adalah milik PT. Samudera Siak, mereka (PT. IGE) hanya menyewa dan kerjasama selama 20 Tahun, adapun Nilai Nominal sewa yang dibayar PT. IGE kepada PT. Samudera Siak adalah sebesar Rp. 2,2 Milliard dan jumlah itu bukan untuk 1 tahun, namun sayangnya Dikki tidak menyebutkan angka Rp. 2,2 M tersebut, apakah untuk jangka watu 2 Tahun, 3 tahun, 5 tahun atau untuk 20 tahun tidak dijelaskan.

Baca Juga  Himpunan Pelajar Mahasiswa Siak Jakarta resmi dilantik Bupati Alfedri

Dikki juga mengatakan, bahwa yang boleh membangun di kawasan tersebut adalah hanya PT. SS, orang lain tidak dibenarkan, jadi terkait Izin bangunan tentu tanggungjawab PT. Samudera Siak selaku pemilik lahan.

Menurut Dikki bahwa lokasi keberadaan Perusahaannya saat ini adalah milik PT. SS bukan milik KITB

“Terkait perizinan perusahan saya, PT. IGE itu berdiri di kawasan PT. Samudera Siak bukan KITB, itukan dari pelabuhan sampai ke batas simpangan tempat saya itu adalah batasnya PT. Samudra Siak bukan KITB,” sebut Dikki

“PT. Samudera Siak itu tidak boleh ada orang lain yang membangun di sana, karena itu BOP (Badan Operasi Pelabuhan) jadi tidak boleh ada yang membangun di sana kecuali yang membangun PT. Samudera Siak,” tutur Dikki Akhmar menambahkan

Jadi kami kerjasama dengan PT. Samudera Siak, kami yang membangun dan terkait izin Bangunannya atas nama mereka (PT. Samudera Siak) karena hanya mereka yang boleh membangun di sana pak. Itu dasar hukumnya,” ucap Dikki

Dikatakan Dikki lagi,” karena lalu lintas itu tidak bergantung kepada kawasan pelabuhan karena ada jalan. Maka jalan itu kita tetap punya izin amdal lalu lintas kita lengkap, sedangkan Izin Membangun atas nama PT. Samudera Siak. Dan itu kita kontrak selama 20 tahun, maka setelah 20 tahun akan menjadi milik PT. Samudera Siak,’ ’tuturnya

“Jadi sebenarnya, kewajiban IMB (sekarang namanya PBG) itu adalah kewajiban PT. Samudera Siak bukan kami PT. IGE. Izin-izin terkait soal bangunan itu adalah kewenanagan PT. SS bukan PT. IGE,” sebut Dikki.

Lanjut Dikki,” bahwa nilai sewanya sekitar 2,2 milliar, tetapi nominal 2,2 miliar tersebut bukan pertahun, saya lupa,” ucapnya.

Baca Juga  Siak Raih penghargaan Pastika Parahita

Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Humas PT. Samudera Siak Rolis Muktar terkait Perizinan PT.IGE seperti Dokumen PBG atau Izin Bangunan serta Izin Amdal yang disebut PT. IGE tersebut, yang seharusnya dimiliki oleh PT. SS.

Namun Rolis hanya mengatakan, tidak mengetahui secara pasti terkait hal tersebut karena kerjasama antara PT. SS dengan PT. IGE terjadi bukanlah pada masanya dan akan meneruskan ke pimpinannya. “Saya tidak begitu pasti terkait hal itu karena terjadinya kerjasama pada waktu itu bukanlah pada masa saya,” tutur Rolis. (Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *