Satpol PP Kabupaten Siak Berhasil Sita Berbagai Jenis Miras, Kabid Penindakan Subandi: Dalam Waktu Dekat ini Segera Kami Musnahkan


SIAK – Satpol PP Kabupaten Siak telah berhasil menertibkan berbagai jenis minuman keras, atas operasi penindakan yang di lakukan tersebut merupakan suatu prestasi bagi instansi Satpol PP khususnya bagian Penindakan Perundang-undangan Daerah terhadap penertiban pencegahan penyakit masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si kepada tim aliansi media cetak dan Online LSM Forkorindo saat bersilaturahmi ke Kantornya

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Hasil dari operasi penindakan yang telah kami lakukan beberapa bulan ini, tim berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras atau Miras

Barang Bukti Miras ini akan segera kami lakukan pemusnahan, agar tidak ada praduga yang buruk kepada kami ” tutur Subandi.”

Subandi juga mengatakan kepada awak media yang juga didampingi Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak, bahwa Barang Bukti hasil sitaan tersebut ada berbagai jenis merek miras, dengan kadar alkohol bervariasi.

“Ada berbagai jenis miras terdiri dari 0,5 % kadar alkoholnya sampai dengan 26 % kadar alkoholnya kalau tidak salah dan akan kami musnahkan dengan segera”
Ucap Subandi kepada awak media, sambil memperlihatkan berbagai miras tersebut di pergudangan tempat penyimpanan Barang Bukti di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak

Lanjut Subandi lagi “bahwa beberapa hari ini kami lagi ada kegiatan jadi belum sempat kami musnahkan, akan tetapi dalam waktu dekat akan kami musnahkan segera karena ada beberapa prosedur yang harus dijalankan terkait pemusnahan Barang Bukti ini” tutupnya.(red)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Hadapi MTQ ke 41 Tingkat Provinsi Riau, LPTQ Siak Taja Pelatihan Bagi Kafilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *