Kasus dugaan Penganiayaan 2 Anak, Polsek Sabak Auh Kirim SPDP ke Kejari Siak


SIAK- Perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur dengan tersangka berinisial WR terus berlanjut, terbukti Polsek Sabak Auh telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Senin (8/5/23), keterangan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, SH bahwa tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan walaupun tersangka WR tidak dilakukan penahanan karena diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Alhamdulillah sudah saya kirim (SPDP,red),” ujar Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra, SH melalui pesan singkatnya.

Untuk diketahui bahwa kronologis penganiayaan 2 anak tersebut, yakni pelapor Nurazak mendapat informasi dari masyarakat bahwa anak pelapor yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan. Kemudian pelapor langsung menuju ke depan kuburan, dan sesampainya disana pelapor melihat orang ramai dan anak pelapor.

Kemudian pelapor menyakan kepada anak pelapor apa yang terjadi, FS mengatakan bahwa dia dipukul oleh seorang laki-laki yang ia kenal. Kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang diketahui bernama WR. Kemudian pelapor menyakan kepada WR, apakah benar dia memukul anak pelapor.

Dan dia menjawab “IYA”, kemudian pelapor menayakan kepada WR apa sebab memukul anak pelapor, munurut WR sebab dia memukul anak pelapor karena mobil nya dilempar. Kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajak nya ke rumah pelapor, dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak ibu AIDA yang bernama BDW yang juga dipukul WR.

Baca Juga  Wah..Di Duga Ada Proyek Siluman, Lokasi PDAM Buatan II Koto Gasib

Lalu pelapor bersama masyarakat beramai–ramai membawa WR ke rumah pelapor, untuk mengklarifiasi apa sebab dan kejadian sebenarnya. Setelah di klarifikasi ternyata benar WR memukul anak pelapor dan anak Ibu AIDA. Akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak Ibu AIDA mengalami luka dan trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibuk AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *