Pemkab Siak akan Verifikasi Ulang Kelayakan Data terpadu PBI-JK


Jakarta—Untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta perluas cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementrian Sosial dan perluasan penerima pembiayaan melalui APBD.

Bupati Siak Alfedri melakukan audiensi bersama Kementrian Sosial RI yang di terima Kepala Pusat dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI Agus Zainal, acara berlangsung di Kantor Kementrian Sosial RI, Jakarta Pusat Selasa, (14/2/2023) pagi.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Hari ini kita melakukan audiensi dengan Kementrian Sosial yang di terima Kepala Pusat dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI Prof Agus Zainal. Kehadiran kita ke sini, ingin bagaimana masyarakat yang belum terdaftar kedalam kepesertaan BPJS bisa dibantu dengan menambah kuota baru kepesertaan BPJS,”kata Alfedri.

Bupati Alfedri menjelaskan progress pencapaian UHC di kabupaten Siak baru mencapai 83 persen. Artinya kata dia masih ada 17 persen penduduk kabupaten Siak yang belum terdaftar BPJS kesehatan. Pemkab Siak terus mendorong mengejar target UHC di angka 95 persen , dengan mendaftarkan penduduk ke BPJS kesehatan 53,795 Jiwa.

“Dari data Pusdatin penerima PBI APBN 105.328 jiwa 83.40 persen dari jumlah penduduk kabupaten Siak yang terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan baik dari segmen PBI JK, PBPU, BP (Mandiri), Untuk mencapai UHC 95 persen. Siak mendaftarkan penduduknya ke BPJS kesehatan 53.795 Jiwa. Kami berharap kuota kabupaten Siak di tambah, agar 17 ribu jiwa tadi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan,”pintanya.

Baca Juga  Diduga Bandar Sabu, Gadis Muda Ini Diciduk Unit Reskrim Bungaraya

Kepala Dinas Sosial kabupaten Siak Wan Idris juga menjelaskan Iuran kepesertaan BPJS kesehatan yang di biayai APBN warga kabupaten Siak sebanyak 105 ribu jiwa, data PBI berjumlah 54 ribu. Artinya masih ada beberapa persen masyarakat yang mestinya di daftarkan dan dimasukan sebagai kepesertaan BPJS kesehatan.

“Jadi untuk kepesertaan BPJS ini, salah satu upaya kita adalah penerima bantuan iuran yang di talang pemerintah pusat. Untuk itu kuota yang belum menerima BPJS kesehatan untuk kabupaten Siak, berjumlah 53 ribu apakah di dalamnya, mereka tergolong mampu, atau miskin nanti kita bersihkan,”kata dia.

Sementara itu, untuk data terpadu kepesertaan BPJS jumlahnya 170 ribu jiwa lebih yang 105 sudah terdaftar BPJS Kesehatan ini yang minta dari Kementrian Sosial di bantu kepesertaannya, masih ada atau tidak yang masuk sebagai kepesertaan. Jumlahnya ada 17 ribu jiwa yang belum terdaftar tapi posisinya ada di dalam data terpadu Dinas Sosial.

“Ini yang kita dorong iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, hasil diskusi kita tadi dengan Kapusdatin untuk kabupaten Siak sendiri sudah terpenuhi kuotanya, jalan satu-satunya data penerima PBI 105.328 ribu jiwa ini, kabupaten Siak diminta untuk memverifikasi kembali apakah mereka sudah mampu, atau meninggal dunia ini yang perlu di verifikasi ulang. Intinya inclusion error kita bersihkan dulu, dan ini tugas dinas sosial, kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas Dukcapil dan kecamatan akan verifikasi ulang data-data penerima BPJS di Kabupaten Siak,”ungkapnya.

Kepala Pusdatin Kemensos RI Prof, dr. Agus Zainal menjelaskan terkait penambahan kuota kepesertaan BPJS kesehatan yang ada di Kabupaten Siak, Ia memberi saran agar memverifikasi lagi kelayakan data terpadu yang belum masuk bisa di daftarkan. Jadi untuk memasukkan data yang lain harus ada pembersihan terlebih dahulu.

Baca Juga  Alfedri Himbau Masyarakat Salurkan Zakatnya melalui BAZNAS

“Untuk kuota nasional kepesertaan jumlahnya 96.8 juta jiwa dan untuk kabupaten Siak kuotanya sudah terpenuh. Solusinya data penerima PBI 105.328 ribu jiwa ini di verifikasi lagi agar kelayakannya agar data terpadu yang belum masuk bisa didaftarkan. Jadi untuk memasukkan data yang lain harus ada pembersihan terlebih dahulu oleh dinas-dinas terkait di daerah,”terangnya.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *