Dua Orang Buronan Polres Rohil Berhasil Diringkus Polsek Kandis


SIAK-Apresiasi yang luar biasa untuk Kapolsek Kandis Kompol BAMBANG HARIYANTO, SH. MH. beserta Satuan Reskrim Polsek Kandis yang kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl.Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kel.Telaga Sam-sam Kec,Kandis Kab.Siak.

Bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Km 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam, menanggapi hal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis KOMPOL Bambang Harianto,SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP.ARPANDI, SH.MH beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap 2 Pelaku Narkotika yaitu ISMADI alias Komet dan DWIKI ADITYA tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di sekitaran rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut :

Barang bukti Narkotika jenis Shabu 30/05/2022.doc HumasPolsekKandis

1. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 4,56 gr,

2. 1(buah) timbangan digital,

3. 1 (satu) unit hp nokia senter warna biru

4. 1(satu) unit hp android merk vivo y12

5. 1(satu) kantong plastik bening besar yg berisi plastik klip bening

6. Uang sebesa rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah)

7. 1(satu) buah sendok besi

8. 1 (satu) buah sendok dri botol aqua

9. 1(satu) unit sepeda motor merk suzuki satria warna hitam no pol. Bm.5324 tw

Dan bersamaan Penangkapan Tsb turut juga diamankan 1 (satu) orang DPO diduga pelaku curas/Perampokan ( 365 kuhpidana) mobil yg terjadi di wilkum polres rohil A.n Sudung hutajulu, alamat, proyek sakai,pasar minggu kel.kandis kota

Untuk memperdalam pemeriksaan selanjutnya Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga  dr Benny: Layanan Tetap Jalan,16 Petugas Kesehatan RSUDTR Siak Diisolasi

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun..Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Bambang Harianto,SH.MH kepada media di Mapolsek Kandis, Senin (30/5).

Ditemui di Mapolsek Kandis (30/05/2022), Kompol Bambang Harianto,SH.MH selaku Kapolsek juga mengatakan “apresiasi yang luar biasa kepada Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Kandis atas kerja keras dan usaha yang luar biasa dalam mendampingi saya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam mengungkap kasus ini,sehingga pengedar sabu tersebut cepat di tangkap, terima kasih juga kepada masyarakat Kandis yang ikut berperan aktif turut membantu memberikan informasi kepada kami” lanjut Kompol Bambang Harianto,SH.MH (30/05/2022).(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *