BUNGARAYA-Susahnya mencari pekerjaan saat ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini memang begitu terasa. Namun tidak mengharuskan membuat orang gelap mata, sehingga merugikan orang lain dengan segala modus kejahatan. Seperti apa yang telah dialami seorang nenek yang diketahui berinisial MK (Alam,65th) yang tinggal di Rt. 001 Rw 002 Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Dimana sepeda motor Revo Fit Warna Hitam Bm 2844 Yn No Rangka : MH1JBK11XJK479240 Dan No Mesin : JBK1E-1475346 An Sutrisno tersebut digelapkan oleh seorang terduga pelaku berinisial BHR alias Udin Ginting (46th). Kejadian ini berawal pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2021.
Sekira Pukul 12.00 WIB, seorang laki-laki yang mengaku bernama Udin mendatangi korban ke rumahnya. Setelah Udin datang, pelapor (korban) menyuruh Udin masuk kedalam rumah. Dan saat Itu pelapor ngobrol-ngobrol dengan Udin. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WIB, Udin meminjam 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Revo Fit Warna Hitam Bm 2844 Yn No Rangka : MH1JBK11XJK479240 Dan No Mesin JBK1E-1475346 An Sutrisno, Dengan alasan untuk membeli nasi bungkus dan membeli busi sepeda motor Miliknya.
Sedangkan sepeda motor Honda Revo Absolut Warna Hitam Milik Udin ditinggalkan di rumah pelapor. Setelah 1 jam pelapor menunggu, pelapor mencoba menghubungi Udin, Namun Udin menjawab masih diluar, dan sedang Makan. Kemudian setelah 2 jam, pelapor menghubungi Udin, namun tidak dijawab oleh Udin.
Atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) Dan Membuat Laporan Kepolsek Bungaraya Guna Pengusutan Lebih Lanjut.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Bungaraya IPTU Musa Sibarani, S.Psi,Ms memerintahkan Bripka Gilang Ramahdany dan Briptu Febriansyah untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022 Sekira Pukul 13.00 Wib, Bripka Gilang Ramahdany bersama Briptu Febriansyah dan Team Opsnal Polres Pelalawan melakukan koordinasi mencari Keberadaan si pelaku.
Sekira pukul 14.30 WIB, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Kemudian Bripka Gilang Ramahdany bersama Briptu Febriansyah dan Team Opsnal Polres Pelalawan langsung berangkat menuju Ke Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Setelah tiba di Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan mengamankan si pelaku Udin Ginting sedang mengedari sepeda motor. Dan setelah dilakukan interogasi, dirinya mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor. Kemudian terduga pelaku dibawa Ke Polsek Bungaraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku:
– 1 (Satu) Lembar Stnkb Sepeda Motor Revo Fit Warna Hitam Bm 2844 Yn No Rangka : Mh1jbk11xjk479240 Dan No Mesin Jbk1e-1475346 An Sutrisno
– 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Mrek Honda Revo Fit Dengan Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi Dengan Nomor Rangka : Mh1jbk11xjk479240 Serta Nomor Mesin: Jbk1e-1475346 Beserta Kunci Kontak Sepeda Motor
– 1 ( Satu) Unit Handphone Mrek Nokia Warna Hitam
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 372 Kuhpidana tentang penggelapan.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.