SIAK-Acara sosialisasi Perda no 4 th 2020 tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Siak,
serta penindakan non Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
yang di laksanakan di pos Perhubungan Ramayana Perawang Kecamatan Tualang.
Perda no 4 th 2020 langsung di laksanakan di tempat ,
yaitu dengan cara penindakan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Acara sosialisasi ini di hadiri oleh wakil ketua II “Androy Aderianda SH, MH, C.La” Bersama
PJS bupati, Kapolres siak, Kasatpol PP, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Camat Tualang dan Unsur Forkopimda