Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Amankan 0,32 Gram Sabu Dari Pria Ini


KOTO GASIB – Berdasarkan adanya laporan masyarakat dan juga LP / 05 – A / VI / 2020 / RIAU / RES SIAK / SEK KOTO GASIB, Senin tanggal 22 Juni 2020, Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin SE memerintahkan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib untuk menelusuri informasi yang didapat.

Informasi tersebut yaitu tentang adanya peredaran Narkoba di RT.002 RW.003 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Selanjutnya pada hari Minggu (21/6/2020) sekira jam 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH bersama dengan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut

Kurang lebih 2 ( dua ) jam melakukan penyelidikan selanjutnya petugas mencurigai gerak – gerik seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor merk HONDA SUPRA X125 warna merah hitam nopol BM.5728 SD.

Kemudian anggota Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan, langsung berusaha menghentikan kendaraan tersebut, namun seorang lelaki yang diketahui berinisial YR (41 Tahun) seorang Karyawan Swasta yang beralamat Jalan RT.010 RW.004 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan.

Selanjutnya, di introgasi bahwa laki – laki tersebut mengenalkan diri bernama YR. Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu pada bagian kantong celana sebelah kiri. Barang tersebut diakui oleh pelaku baru dibeli dari seseorang berinisial ICAL (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Dalam proses penangkapan di saksikan oleh ketua RT.002 RW.003 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Khairul.

-Selanjutnya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bersama dengan anggota melakukan pencarian terhadap saudara ICAL (DPO), namun belum berhasil di temukan untuk sementara dan terus dilakukan pencarian.

Baca Juga  Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019

Selanjutnya terlapor YR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut

Ini barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan YR terjadi:

  1. 1 (satu) Paket kecil yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS SABU-SABU dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
  2. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Model GT-E1205T warna hitam

  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 5728 SD.

4.1 (satu) helai celana panjang warna dongker.

Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) methamphetamine dan ampehetamine.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin SE kepada media ini.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *