Dua Tempat Berbeda, Terduga Pengedar “Daun Surga” Perumahan PT KTU(Astra group)Di Gasak Polisi


KOTO GASIB- Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil digasak Unit Reskrim Polsek Koto Gasib didua tempat berbeda. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin SE tentang adanya peredaran narkoba di alamat RT 009 RW 004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Kapolsek kemudian memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, tepat pada Selasa malam (23/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RS (26) seorang karyawan swasta yang tinggal di Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap pas tepat dibelakang rumahnya.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Dari tangan RS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS Daun Ganja Kering dengan berat kotor 8 (delapan) ons yang dibungkus dengan plastik warna putih.
  2. 1 (satu) Unit Handphone merk ADVAN TAB warna putih.

Dari pengakuan tersangka saat ditangkap Unit Reskrim dirinya mengakui bernama RS dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah /tempat tertutup lainnya di temukan di belakang rumah pelapor 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik berwarna putih.

Barang tersebut diakui oleh terlapor dibeli dari seseorang berinisial ES dan dalam proses penangkapan di saksikan oleh ketua RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak yaitu Suliyanto.

Baca Juga  Polsek Bagan Sinembah Kembali Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu - Sabu

Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bersama dengan anggota melakukan pencarian terhadap JS. Dan akhirnya JS berhasil ditangkap di Emplasment PT. KTU Astra RT. 002 RW 006 di Desa Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dari JS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 1 (satu) ons.
  2. 1 unit handphone merek Redmi Note 5A warna Gold.

“Dari tindakan kedua tersangka yang sudah kita amankan dari dua tempat yang berbeda ini melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin SE kepada media ini.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) Tetrahydrocannabinol (THC).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *