Pemkab Siak Masih Tunggu Keputusan Gubri, Pemberlakuan PSBB


SIAK – Meskipun pada tanggal 12 Mei 2020 kemarin, telah keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengaku masih akan menunggu terlebih dahulu keluarnya Keputusan dan Peraturan Gubernur Riau (Gubri) untuk menerapkan/memberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Siak.

Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak yang juga selaku Wakil Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak L Budhi Yuwono, Rabu (13/05/2020) pagi.

“Iya, SK Menkes RI soal penetapan PSBB di Kabupaten Siak memang sudah keluar. Namun SK tersebut masih memerlukan peraturan pelaksanaan lagi yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat keputusan Gubernur Riau (Gubri),” jelas Budhi Yuwono.

Sebagaimana diketahui, dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, Pemkab Siak sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp254 miliar yang merupakan anggaran refocusing dan realokasi (pengalihan alokasi, red) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Sehingga bilamana nantinya PSBB tersebut diterapkan di Siak, kemungkinan tidak akan menghambat sektor perekonomian di masyarakat.

“Anggaran sebesar Rp254 itu kita pergunakan untuk penanganan Covid-19 baik di saat PSBB ataupun tidak PSBB,” lanjut Budhi Yuwono.

Menyinggung soal bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 ini, Budhi Yuwono dengan tegas mengatakan bahwasanya penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat akan direalisasikan sesuai kriteria yang ditetapkan berdasarkan usulan dari RT RW dan Penghulu.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Poktan Dayun terima hibah replanting 25 juta per hektar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *