KOTO GASIB,Mandiripos.com- Jajaran Polsek koto Gasib berhasil memecahkan kasus pencabulan anak di bawah umur ,dengan mengamankan DPO yang selama ini di cari oleh jajaran kepolisian yakni Polsek koto Gasib .Pelaku Imam Faisal , Buatan II 9 November 1995, Melayu, Karyawan PT.RAPP, Jalan Pertamina Kp.Buatan II Kec.Koto Gasib.
- LP / B / 05 / II / 2018 / RIAU / RES SIAK / SEK KOTO GASIB.
-
DPO / 02 / II / 2018 / Reskrim. Tanggal 13 Februari 2018.
Waktu Kejadian :
Pada hari Minggu Tgl 21 Januari 2018 sekira Pkl 16.00 Wib.
TKP : Di semak ā semak tepatnya di Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Korban :
JL/ Buatan II ( Koto Gasib ), Pelajar, Rt.017 Rw.006 Kampung Buatan II Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
Saksi – Saksi :
- SUTIJO / Jawa, 62 Thn, Lakis, Islam, Petani, Rt.017 Rw.006 Kampung Buatan II Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
-
YUDHA ALEXANDRIO / Batak, 19 Thn, Lakis, Islam, Minang, Rt.019 Rw.005 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Uraian Singkat Pada hari ini Rabu, Tgl 9 Januari 2019 sekira Pkl 17.00 Wib, Kapolsek Koto Gasib IPDA SURYAWAN F, SE mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya DPO Pelaku memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang sudah berada di wilayah hukum Polsek Koto Gasib, kemudian Kapolsek Koto Gasib memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA LEONAR PAKPAHAN, SH untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Kanit Reskrim berserta anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP tepatnya rumah DPO di Rt.014 Rw.005 Kampung Buatan II Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sesampai di TKP Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan koordinasi terhadap ketua RT.14 Kampung Buatan II dengan tujuan akan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, akan tetapi pelaku yang melihat rumah pelaku telah di datangi anggota Kepolisian kemudian pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah pelaku dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan.Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Koto Gasib Guna Penyidikan lebih lanjut.(f)