SIAK,Mandiripos.com-Seorang wanita muda kelahiran Tanjung Tiram ( Sumatera Utara) yang tinggal di RT28/RW11, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Siak, Senin (24/9/2018) kemarin.
Ditangkapnya wanita muda yang diketahui sebelumnya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (35) tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
“Penangkapan SS ini berdasarkan laporan masyarakat setempat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (25/9/2018) pagi.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak menyebutkan, mendapati informasi itu kemudian tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muswad P SH MH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Kampung Sawit Permai RT28/RW11 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, tepatnya dikediaman pelaku wanita muda berinisial SS (35), yang selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah dikediaman pelaku, tim menemukan 1 buah kotak camera, dan mengamankan dompet tersebut dan kemudian saat dibuka yang sebelumnya dilakukan pengecekan isi dari dompet tersebut ditemukan diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Herman Pelani SH.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan ibu rumah tangga muda itu diantaranya, 3 buah paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.78 Gram, 1 pack plastik klip bening, 1 buah kotak camera dengan uang sebanyak Rp150.000.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.