inilah Empat Pelaku Nyabu ditangkap Polsek Lubuk Dalam


SIAK,Mandiripos.com- Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam tangkap 4 orang pelaku terlibat Narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (11/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB, dimana dua pelaku diantaranya merupakan pria paru baya.
Dimana penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Simpang KUD Kampung Rawang Kao kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam atas perintah Kapolsek AKP Deswandi SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Musa H Sibarani SPsi Msi melakukan penyidikan ditempat kejadian perkara (TKP).
“Atas laporan masyarakat, tim menuju ke TKP tersebut untuk dilakukan penyidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Musa H Sibarani SPsi Msi.
Dijelaskannya, sesampainya dilokasi, tim menangkap seorang pelaku berinisial Sr (39), dari tangan pelaku ini didapati satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku diatas rumput.
Pelaku Sr ini mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibelinya dari salah seorang pelaku yang berinisial Sp (55). Dari tangan pelaku Sp didapati barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku Ri (30) dengan harga Rp200.000.
“Sr mendapat barang haram tersebut dari pelaku Sp (55) yang dibelinya dari pelaku Ri (30) seharga Rp200.000 perpaket dengan upah Rp100.000,” terang Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Musa H Sibarani SPsi Msi.
Dijelaskan Kanit Reskrim, saat dilakukan penggeledahan dan didapat 4 bungkus kecil yang isinya diduga Narkotika jenis sabu didalam tas pinggang warna hitam yang dipakai tersangka Ri (30). Ketika ditanya kepada pelaku ini, ia mengakui barang tersebut didapati dengan cara dibeli seharga Rp1.3 juta dan baru dibayarnya Rp400.000 kepada pelaku berinisial AP (61) yang merupakan pria paruh baya yang berlokasi di Jalan Pertamina Simpang kilometer 11 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
“Pelaku ini mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku bernama BUYAK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam tersebut.
Selanjutnya, barang milik pelaku inisial Sr (39) sebanyak satu paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,10 gram, satu buah handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp75.000, satu buah dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z.
Sedangkan barang bukti lainnya milik pelaku inisial Ri (30), berupa empat bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah handphone warna hitam merk Strawbery.
Kemudian, keempat pelaku beserta barang bukti yang didapat oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam di dua TKP berbeda tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam.
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Upika Kandis Bagikan Sembako Untuk Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *