SIAK,Mandiripos.com- Di Akhir tahun 2016 , satreskrim bagian Tipikor polres siak menyelesaikan kasus korupsi .Tahap 2 perkara korupsi dana kampung Muara Bungkal kecamatan Sei Mandau.
Dan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti / tahap II ke JPU Kejari Siak.Pada hari jumat tanggal 22 Des 2017 sekira pukul 09.10 wib, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka & Barang bukti atas nama ,ASRIL AMBRAN BIN AMRAN, 44 Thn , Islam, Mantan Penghulu Kampung Muara bungkal Kab. Siak, Alamat. Kampung Muara Bungkal Kab. SIAK
Laporan Polisi Nomor : LP/39-A/VII/2017/ Riau/res siak, tgl 25 juli 2017
- Sp. Sidik Nomor : Sp.sidik/66/VII/2017/reskrim, tgl 25 juli 2017
-
Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( p.21 ) no : B- 2944/N.4.14.8/ Fd. 1 / 12/ 2017 Tgl 14 desember 2017
-
Surat Penyerahan Tsk & BB Nomor : B / 2517/ XII / Reskrim tgl 21 desember 2017
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalah gunaan wewenang terhadap dana APBKam Muara bungkal TA.2015 (pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 UU RI NO. 31 tahuun 1999 sebagai mana diubag dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Reskrim polres siak AKP Hidayat Perdana mengatakan .Dalam kegiatan penyerahan Tersangka & Barang bukti tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Siak IMMANUEL TARIGAN, SH di ruangan Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk , Pekanbaru .”kata Kasat Reskrim . (rls)