Total Pembaca: 629
SIAK,Mandiripos.com- Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis telah melakukan penangkapan salah seorang pelaku atas kepemilikan senjata api rakitan yang berinisial BH (18), Senin (9/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Polsek Kandis yang mengatakan bahwa pelaku (BH) akan melakukan transaksi penjualan senjata api. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka berada di TKP tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit melakukan pengepungan terhadap pelaku (BH), pelaku berusaha melarikan diri, sambil berusaha mengeluarkan benda yang diduga senjata api (senpi) yang berada didalam tasnya tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal memerintahkan pelaku (BH) untuk berhenti. Bripka Goklas Tobing kemudian memberikan peringatan dengan cara melakukan tembakan ke udara (atas) sebanyak satu kali. Tetapi pelaku BH (18) tetap tidak menghiraukan tembakan dari Bripka Goklas Tobing saat itu.
Karena diduga akan membahayakan personel yang melaksanakan penangkapan, Bripka Frangky Jimmi mengambil inisiatif dengan melakukan penembakan ke arah kaki pelaku (BH). Alhasil mengenai paha sebelah kanan pelaku BH (18) kira-kira 5 centimeter di atas dengkul (lutut) pelaku (BH) tersebut.
Pelaku tetap melarikan diri dan bergumul dengan Brigadir Hendrio. Akhirnya pelaku dapat di amankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis bersama dengan salah satu orang saksi yang merupakan rekan pelaku. Pada tas pelaku BH (18) yang di amankan itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang terbungkus plastik berwarna hitam beserta amunisi (peluru).
Tidak berakhir sampai disitu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis juga melakukan penggeledahan rumah pelaku BH (18) yang terletak dikilometer 84 Kampung Kandis dengan didampingi oleh RT setempat. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa senjata api (senpi) rakitan tersebut, ia peroleh dari almarhum sang ayah kandung yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit membenarkan penangkapan pelaku BH (18) yang hendak melakukan transaksi penjualan senjata api rakitan. Pelaku berhasil di amankan dan dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis. Atas perbuatan pelaku BH (18) dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Tim mendapat informasi, bahwasanya pelaku BH (18) ini hendak melakukan transaksi. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP tersebut. Alhasil tim menemukan pelaku di TKP yang menurut informasi dijadikan tempat transaksi penjualan senjata api rakitan. Atas perbuatan pelaku BH (18) tersebut dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” terang Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kanit Reskrim Polres Kandis AKP M Simanungkalit, Senin (9/10/2017) malam tadi.
Kemudian pelaku BH (18) dan rekannya beserta barang bukti tersebut di amankan ke Mapolsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(rls)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.