Polsek Koto Gasib Sikat Pelaku Pengguna dan Penggedar Barang Haram


SIAK,Mandiripos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak pidana Narkotika, Pelaku berinisial EH Als HERMAN di cokok saat berada diJalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di pimpin Kanit Reskrim Bripka Hendra Sitorus. SH, saat Unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, Berhasil menemukan barang haram tersebut sebanyak 4 (satu) Paket kecil shabu-shabu yg dibungkus pelastik bening, serta 1 (satu) Paket kecil daun ganja kering yg dibungkus pelastik bening, Kamis 05 Oktober 2017.

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sik melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi menjelaskan,” Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, Bahwa di jalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan. Koto Gasib sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Sesuai informasi yang kita dapat dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkoba, kemudian kita lakukan penyelidikan, Sekira Pukul 19.40 wib. Tim Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap EH Als Herman.

 

“Saat itu juga kita lakukan penggeledahan dan intrograsi, kita temukan di badan tersangka barang bukti Narkotika, tepatnya dikantong celana sebelah kanan yang digunakan, kemudian tersangka kita bawa ke Mapolsek Koto Gasib, Guna pemeriksaan dan proses lidik lebih lanjut,” Papar Kapolsek.

 

Total barang bukti yang berhasil di amankan Ini Reskrim Polsek Koto Gasib.

 

– 4 (satu) Paket kecil shabu-shabu yang dibungkus pelastik bening.

Baca Juga  HUT Siak Ke 24 ,Menara dan Lift Jembatan Siak, di Buka Untuk Umum

– 1 (satu) Paket kecil daun ganja kering yg dibungkus pelastik bening.

– 1 (satu) Unit Hp merk nokia 215 warna hijau.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mx warna hitam les merah tanpa no.pol.

– Uang Rp 430.000.- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu-shabu.(rls)

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *