Total Pembaca: 353
SIAK,Mandiripos.com- Sebanyak 12 orang dinyatakan tidak lulus administrasi dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak, keputusan itu dikeluarkan Pokja Panwalu Kabupaten Siak mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Pokja Panwaslu Kabupaten Siak, Salmon Daliyoto S.Ip, Sabtu (29/9) di Siak. “Jumlah yang daftar 253 orang, yang lulus administrasi 241 orang, yang tidak lulus 12 orang,” kata Salmon Daliyoto.
Dari 12 orang itu, menurut Salmon sebagian pendaftar usianya belum sampai 25 tahun, dan beberpa diantaranya terindikasi terlibat dalam Parpol, serta ada yang berkasnya tidak dilengkapi.
“Masyarakat masih bisa memberikan tanggapan atas nama-nama yang lulus, khususnya bagi nama yang terindikasi bergabung ke parpol atau persyaratan integritas lainya,” kata Salmon.
Lebih jauh, Salmon menyampaikan kepada seluruh peserta yang lulus wajib mengikuti test tulis yang digelar pada, Kamis (5/10) di Gedung Siak Sport Hall, Jalan Tengku Ismail, Siak Sri Indrapura. Test dimulai pada pukul 14.00 wib.
“Bagi yang tidak mengikuti test tulis, kami anggap mengundurkan diri dan secara otomatis gugur,” tegas Salmon.
“Pengumuman telah kami ekpos di webs Bawaslu Riau, kami berharap bagi para pendaftar bisa melihat dan mencermati penguman itu, sehingga dalam test tidak ada peralatan yang tidak dibawa,” pungkas Salmon. (F)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.