Masyarakat Siak Mengadu Ke Pemkab Siak Jalan Rusak Dengan SMS


SIAk,Mandiripos.com-Saya mau melaporkan kondisi  jalan di kampung kami yang rusak, minta tolong supaya diperbaiki.” Demikian salah satu sms aduan yang diterima oleh admin SMSkabupaten Siak melalui nomor 1708, yang selanjutnya didisposisikan ke pejabat penghubung dari OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Namun, admin bisa saja langsung menjawab aduan atau aspirasi dari masyarakat tersebut.

 

Mulai dari tahun 2016 yang lalu, pemerintah Kabupaten Siak telah menerima aduan masyarakat melalui sms, sebanyak 22 aduan. Aspirasi masyarakat itu diantaranya terkait masalah pendidikan, tentang Kartu Indonesia Pintar, jalan berlobang dan lain sebagainya. Penyampaian pengaduan lapor ini dapat dilakukan melalui website lapor (www.lapor.go.id), dapat diunduh bagi pengguna ponsel berbasis android.

 

Terkait hal itu Wakil Bupati Siak Alfedri, Selasa (9/5) pagi diruang Pucuk Rebung, saat memimpin rapat Review Pelaksanaan SP4N (sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional) LAPOR (layanan aspirasi online rakyat), mengatakan dari dulu kami (Bupati dan Wakil Bupati) tidak pernah mengganti nomor handphone. Oleh karena itu, kami banyak menerima aduan dari masyarakat melalui sms.

 

“Karena memang kami memiliki komitmen untuk tidak menukar nomor HP, sehingga sms dari masyarakat langsung ke nomor kami,” ujar Wabup.

 

Selain itu kata Wabup, di akun facebook Bupati juga sering menerima kritikan, saran dan laporan serta dari kotak-kotak pengaduan yang telah disediakan, dimasing-masing kantor.

 

Dijelaskan Alfedri, pihaknya komit untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ini adalah janji politik kami bersama Bupati. Untuk itu, kami sangat mendukung dibentuknya SP4N LAPOR ini, sebab kami bisa memantau dan menindaklanjuti laporan maupun keluhan dari masyarakat, atas kinerja instansi daerah yang kami pimpin.

Baca Juga  Polres Siak Bagikan Bansos Bhayangkara

 

Sementara Anggota Komisioner Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan, LAPOR SP4N ini memang ditujukan bagi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, termasuk didalamnya mencegah praktek pungli.

 

Selain soal pungli, sejumlah pengaduan atas layanan publik yang dapat disampaikan antara lain juga soal maladministrasi seperti terjadi diskriminasi, konflik kepentingan, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak kompeten dalam memberikan pelayanan, atau bahkan tidak memberikan pelayanan.


Kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan aman dan terlindungi, sehingga masyarakat dapat merahasiakan identitasnya sebagai pelapor.

 

Dia menambahkan, reviuw ini dilakukan di beberapa daerah yang menjadi contoh Ombudsman, dimaksudkan untuk mengevaluasi apakah program SP4N ini direspon daerah. Disamping itu, untuk mengetahui capaian Road Map SP4N, pemetaan keterhubungan penyelenggara dengan Lapor-SP4N.

 

Dilapangan pihaknya sering menemukan kendala antara lain, belum banyak penyelenggara yang memahami pentingnya mengelola pengaduan, rendahnya keterampilan SDM pengelola pengaduan, serta kurangnya informasi tentang kemudahan integrasi aplikasi pengelolaan pengaduan yang sudah ada dengan aplikasi LAPOR-SP4N.

 

Ia melihat adanya respon Pemkab Siak dengan telah membuat payung hukum tentang realisasi SP4N ini, seperti danya Perda, Perbup dan SK petugas administrator. Ini respon yang bagus dari Pemkab Siak.

 

“Dari 32 daerah yang kami jadikan sample, baru Siak yang siap dan telah menindaklanjutinya serta melaksanakannya,  selanjutnya bisa melangkah lebih jauh untuk menjalankan program SP4N ini,” ujarnya.

 

Selain Dadan, turut hadir Ketua Perwakilan Ombudsmen Riau, Ahmad Fitri, Asisten Ombudsman RI Patnuaji, Bambang Pratama Asisten Ombudsman RI Provinsi Riau, dan sejumlah perwakilan dari OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Siak.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *