Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang


UJUNGTANJUNG – Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk kedua kalinya menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kamalul alias Ilul dalam perkara dugaan tindak Pidana melakukan Penyalahgunaan Narkotika.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aldar Valeri SH melalui Juru bicara PN Rohil Erif Erlambang SH saat dikonfirmasi membenarkan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

” Agenda Sidang hari ini Pembacaan Permohonan, akan tetapi sidang ditunda karena pihak kuasa hukum Pemohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (12/1/2023) untuk memanggil kembali Pemohon , ” kata Erif Erlambang SH .

Erif Erlambang SH juga menjelaskan pada persidangan hari ini Pemohon tidak hadir tanpa adanya alasan dan/atau pemberitahuan. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pun kondisinya sama seperti hari ini, Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir lalu persidangan ditunda untuk memanggil kembali Termohon.

” Jadi guna memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, maka hakim memanggil kembali pihak pemohon untuk hadir di persidangan berikutnya,” paparnya.

Diketahui sebelumnya Perkara Sah tidaknya Penangkapan Pengeledahan dan Penahanan tersangka Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Rohil dengan Nomor registrasi perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,dengan pihak Termohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu.

Pantauan awak media di PN Rohil sejak pukul 9.30 Wib., pihak Termohon dihadiri oleh Tim dari Bidkum Polda Riau dipimpin oleh AKBP Bainar SH. Sedangkan dari Kasikum Polres Rohil AKP Yuliardi SH, sedangkan pihak Pemohon tidak ada terlihat hadir di PN Rohil.

Baca Juga  L - KPK Riau dukung aksi penggrudukan warga di kantor camat Balai Jaya

Sebelumnya Pemohon melalui Kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar SH menjelaskan kepada media, Dirinya mengajukan Praperadilan ke PN Rohil mendalilkan bahwa tindakan Polsek Kubu selaku Termohon terhadap proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan KUHAP. (Rls/Ndri)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *