Ujungtanjung — Ditengarai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di simpang balok kecamatan Simpang Kanan, dua pelaku, salah satunya pelaku masih di bawah umur berhasil dibekuk tim opsnal sat Res narkoba polres Rokan hilir, dengan barang bukti butir kristal di duga sabu- sabu dengan berat 4,21gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Ahad (15/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku seperti tersebut di atas.
“kedua pelaku, RY (42) warga Rawa Mulia Simpang Balok kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rokan Hilir sedang salah tersangka masih di bawah umur merupakan warga kecamatan Simpang kanan kabupaten Rokan Hilir, “jelasnya.
AKP Juliandi menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tepatnya di daerah simpang balok kec. Simpang Kanan kabupaten Rohil. Menindaklanjuti informasi tersebut, “Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, ” ujarnya.
ditambahkan Juliandi bahwa tepat pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wib dilakukan penggrebekan di Rumah RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW, berhasil diamankan 1 orang perempuan RY dan anak dibawah umur di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) alat hisap bong, dan 4 (empat) buah Korek api.
Pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan “Tompul” (dalam lidik) yang mana memberikan ke Rizki untuk di jualkan seharga Rp. 2.000.000. Sebelum dijualkan, narkotika jenis sabu tersebut sempat digunakan oleh kedua pelaku.
Kasubbag humas menambahkan bahwa guna pengusutan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,
“selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu,1 (satu) buah Alat hisap bong,1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah,4 (empat) buah Korek api di bawah ke polres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut, “pungkas AKP Juliandi. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.