BAGAN BATU – Nekat melariakan anak orang, apalagi masih di bawah umur, SSS Alias Sabar (17) warga Pondok Kresek Kepenghuluan Murini, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di polisikan orang tua korban.
Menurut data dari Mapolsek Bagan Sinembah, Juma’at (23/10/2020) menyebutkan pada, minggu (18/10/2020) sekira pukul 23 : 30 Wib, Fatimah Siahaan (34) warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah (Orang tua Korban) hendak kekamar mandi.
Kemudian, dirinya melihat pintu kamar tidur RUN (Anaknya) sudah terbuka dan anaknya sudah tidak ada lagi didalam kamar. Selanjudnya Patimah memberitahukan kepada suaminya dan melakukan pencarian, namun tidak di temukan. Patimah juga berupaya menelponi no hp anaknya selama 2 hari namun tidak aktip.
Kemudian, Patimah menyuruh kawan anaknya untuk menghubungi anaknya, dan setelah dihubungi anaknya mengangkat telepon dan disitulah diketahui bahwa posisi anaknya sudah dalam perjalanan dari porsea menuju kota siantar dan waktu itu anak pelapor meminta untuk dijemput.
mendapat informasi tersebut pelapor dan suaminya menyuruh keluarga yang berada dikota siantar untuk menjemput korban di sebuah loket Bus di kota siantar, Setelah terlapor dan korban ditemukan diloket tersebut langsung diamankan kekantor polisi terdekat.
Setelah di amankan di kantor polisi di siantar, patimah dan suaminya bergegas menuju kota siantar untuk menjemput anaknya dan terlapor yang sudah membawa anaknya tanpa ijin dari kedua orang tuanya dan dari hasil introgasi pelapor dan suaminya terhadap pelapor terlapor mengakui sudah menyetubuhi korban di perjalanan dari bagan batu menuju kota Porsea tepatnya di didalam Bus penumpang Karya Agung di Bagan Batu.
Sesampainya di bagan batu, Pelapor dan suaminya membawa terlapor dan korban kepolsek Bagan Sinembah guna untuk melaporkan hal tersebut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui PS Kanit Reskirim YU Sormin kepada Mandiripos.com menyampaikan bahwa pada saat pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, Pelapor telah membawa terlapor berikut barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah, selanjutnya setelah penyidik menerima Laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi-saksi, dan terlapor kemudian terhadap terlapor dilakukan penangkapan di Polsek Bagan Sinembah.
” Terlapor mengakui bahwa terlapor telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali di perjalanan dari bagan batu ke kota porsea (sumut) tepatnya di Km 1 Bagan Batu Kec, Bagan sinembah Kab. Rohil dan di perbatasan Riau sumut tepatnya di areal SPBU/ Pom bensin didalam bus penumpang,”terangnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.