Diduga lalai registrasi desa di pusat, pemda Rohil malah “perkosa” jabatan 14 penghulu.


Baganbatu — Buntut dari penonaktifan 14 penghulu pada kepenghuluan yang belum teregister di kemendagri menimbulkan kekecewaan dan kekesalan dari sejumlah pihak, salah satunya ada dari penghulu (nonaktif) Ampaian Rotan Makmur, kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Julianto kepada media ini, Jum’at 27/6/2020 di Bintang Cafe Bagan Batu, mengatakan bahwa pemberhentian 14 datuk penghulu itu adalah upaya pemda untuk menutupi kelalaiannya dalam melakukan register desa untuk mendapatkan kode wilayah.

“Ini akal-akalan saja padahal masa jabatan saya masih 2 tahun lagi, tapi kami malah digiring untuk mau mengundurkan diri, dan jabatan kami di PJSkan dengan alasan sebagai upaya untuk mendapatkan kode wulayah ini nggak masuk akal, kami yang 14 penghulu ini disuruh menandatangi surat kesepakatan mundur oleh Pemdes, saya tidak mau tanda tangan tapi ada beberapa penghulu yang tanda tangan, itu sih hak mereka, kalau saya sih tidak mau karena itu menurut saya itu upaya pembodohan dan menutupi kesalahan mereka, “ujar Julianto kesal.

Padahal, sambung Julianto kepenghuluan yang dipimpinnya sudah mekar semenjak tahun 2014 dari kepenghuluan Bagan Sinembah Utara,

“Ampaian Rotan Makmur sendiri sudah dimekarkan pada 2014, 2015 di PJSkan dan 2016 pemilihan penghulu serentak, dan saya jadi penghulu berdasarkan hasil pemilihan penghulu serentak, artinya saya jadi penghulu kan dipilih masyarakat, masak harus mundur sih berdasarkan kesepakatan sebelah pihak yang diinisiatori oknum pejabat pemda Rohil, karena secara aturan jabatan saya sebagai penghulu kan berakhir pada 2022, kalau persoalan desanya belum teregister di pusat tentunya itu kan tugas dari pemda sendiri, mereka siap memekarkan desa mereka juga harus siap, mencatatkannya di pusat, bukan malah memperkosa jabatan penghulu yang sudah definitif, “ujarnya kesal.

Baca Juga  Tidak terima dianiaya, penghulu Sungai Kubu, laporkan Camat Kubu ke polisi

Ditambahkan Julianto, dalam hal ini menurutnya pemerintah kabupaten Rokan Hilir harus menyampaikan info yang benar tentang 14 desa itu kepada pemerintah pusat,

“sebelum aturan itu keluar kepenghuluan/desa kami sudah dimekarkan, seharusnya informasi ini disampaikan ke pusat bukan malah kami disuruh mundur dengan kesepakatan sepihak karena kelalaian mereka, ini kan tidak adil bagi kami, masak mereka mau cuci tangan begitu saja, kalau berhenti seharusnya dasar pemberhentian kami setidaknya dari keputusan bupatilah itu tepat, pemerintah harus tau ini dan saya harap agar keluhan kami ini bisa sampai ke pemerintah pusat, “Harapnya lirih.

Terakhir Julianto berharap kepada pemerintah pusat agar mau mendengar aspirasinya,

“saya memiliki harapan besar kepada pemerintah pusat agar benar-benar mau cari tau kondisinya yang sebenarnya yang terjadi pada 14 kepenghuluan yang ada di Rohil ini supaya bisa membuat keputusan yang adil, “pungkas berharap. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *