Azuan Helmi : Rencana Darurat Sipil berpotensi menimbulkan keributan dan pelanggaran HAM


BAGAN BATU – Rencana Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) tentang akan memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi Virus Corona (Covid -19). Ide itu di anggap hanya untuk menunjukkan pendekatan kekuasaan dan bukan menggerakkan Fingsi – fungsi Organisasi.

Hal itu di ungkapkan oleh, Ketua Dewan Pembina Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simpang Kanan (HIPPMASIKA) yang juga sebagai Pegiat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta, Azuan Helmi, S.H kepada awak media. Menurut Azuan Helmi, situasi Darurat Sipil tersebut hanya menimbulkan potensi kericuhan atau Chaos di tengah masyarakat dan hal tersebut adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,

“Kita meminta agar Presiden jokowi lebih berhati – hati dalam membuat keputusan dan jangan mudah menerima usulan begitu saja untuk memberlakukan darurat sipil,”ujarnya.

Darurat sipil ini, menurut azuan lagi, terkesan menggoda untuk diterapkan karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. Namun di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada.

Ketentuan soal darurat sipil tersebut, di ungkapkannya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

“Dalam beleid itu, frasa darurat sipil ditulis sebanyak 105 kali. Selain itu, berbagai ketentuan penetapan darurat sipil juga diatur di dalamnya, di antaranya Pasal 1 menyebutkan bahwa status darurat sipil, darurat militer, maupun perang, hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang, baik itu untuk seluruh ataupun sebagian wilayah,”jelasnya.

Pegiat Hukum Tata Negara ini, Azuan Helmi menilai rencana penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berlebihan. Dirinya menilai, bahwa status darurat sipil tidak diperlukan sama sekali dalam situasi saat ini.

Baca Juga  Marak Perederan Nerkoba, Organisasi PMII dan L - KPK kembali Gelar Sosialisasi dan Bagikan Buku Anti Narkoba Gratis Kepada Pelajar

” Kita kan sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, saya Itu cukup,”terangnya.

Azuan memaparkan, bahwa jelas tertera dalam ketentuan darurat sipil yang ada dalam Perpu 23 Tahun 1959 sangat berbeda konteks dengan wabah virus corona saat ini.

“Menurut saya, aturan darurat dikeluarkan tahun 1959 untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah, di masa itu.
Sehingga, tindakan-tindakan “penguasa darurat sipil” tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan. Mulai dari menyadap, membubarkan kerumunan, hingga menghentikan jalur komunikasi. Kita kan nggak perlu itu, kita mau melenyapkan virus, bukan pemberontak,”tuturnya.

Recana darurat sipil ini, Azuan menyebutkan bahwa kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hanya menghindari amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan ternak. Potensi Pemerintah lepas tanggung jawab akan sangat kompleks, karena masalahnya kalau pakai karantina wilayah Nomor 6 tahun 2018 itu disebutkan pasal 5 mengenai tanggung jawab pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar termasuk ternak rakyat.

” Kita semua menyadari saat ini pemerintah pusat dan daerah sangat kalang kabut menghadapi situasi rumit ini, namun dalam persoalan semacam ini pemerintah tidak boleh melupakan kewajibanya. Kepala daerah saat ini masing-masing menerapkan kebijakan sendiri, mungkin karena pemerintah pusat memberi intruksi yang tidak dapat diterima oleh masyarakat di daerah-daerah,”kata azuan.

“Masyarakat di daerah itukan punya karaktersitik yang berbeda-beda, begitu juga kepala daerah, saya yakin kepala daerah saat ini juga kewalahan menghadapi Corona ini oleh sebab itu harus segera ada upaya kompleks untuk menuntaskan penyebaran Virus Corona ini,”katanya lagi.

Dalam hal tersebut, sebagai masyarakat berdoa agar pemerintah diberi kesehatan dan kelapangan dalam berfikir,” supaya wabah ini segera mungkin dapat selesai dan warga kita kembali menjalankan rutinitas sebagaimana biasanya. Karena dampak Virus ini seperti membuat lumpuh rakyat kalangan bawah dan para pedagang serta UMKM,”tandasnya.(ris)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *