Berita Rohil

Bandal, PKS PT Tian Tujuhpuluh Tetap Alirkan Limbah ke Parit Alam Warga

551
×

Bandal, PKS PT Tian Tujuhpuluh Tetap Alirkan Limbah ke Parit Alam Warga

Sebarkan artikel ini

BALAI JAYA – Warga masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana oleh sikap perusahaan yang sama sekali tidak memperdulikan lingkungan dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya Perusahaan PKS PT Tian Tujuhpuluh kembali membuang limbah kelingkungan masyarakat melalui Parit alam yang mengalir di tengah – tengah warga.

Hal itu di ungkapkan, Warga dusun Kencana Peri Iska SH kepada Mandiripos.com, Kamis (12/3), dirinya menyampaikan perusahaan tidak perduli dengan teguran oleh DLH Rohil atas poin – poin yang sudah di tetapkan untuk perusahaan. Bahwakan ironisnya, jangankan untuk menjalankan poin – poin tersebut perusahan malah melanggar perjanjian tersebut.

” Padahal minggu lalau DLH Sudah turun mengecek limbah itu, akan tetepi perusahaan masih tetap membuang limbah ke parit alam masyarakat,”ungkapnya.

Dan itu di buktikan pada hari ini, Sungai Parit alam yang terletak di dua dusun tersebut kembali lagi di aliri dengan limbah PKS PT Tian Tujuhpuluh dan menimbulkan bauk busuk. Di jelaskannya lagi, Bahwa sebelumnya Pihak Perusahan berjanji akan menutup aliran paret tersebut dalam jangka waktu selama 7 hari. Sama Sekali tidak di jalankan.

” Kami meminta agar DLH Rohil melihat lakukan tindakan tegas. Janjibyang sebelumnya hanya sebuah janji manis saja yang disepakati pada waktu ada DLH turun kemarin. dan bahkan petikan DLH belum juga turun,”ungkapnya kesal.

Kepala DLH Rohil, Suwandi Ssos melalui pesan selulernya menyampaikan akan memberikan sangsi yang lebih tegas terhadap perusahaan apabila sangsi pertama tidak di jalankan.

” Sangsi yang lebih tegas sedang kami siapkan. hari ini tim sudah dijalan mengarah ke PT Tian. Kami tidak pernah tutup mata kepada setiap pelaku pencemaran lingk,”jelasnya.

Namun, ketika di pertanyakkan sangsi apa yang akan di berikan oleh DLH apabila perusahaan tetap bandal dan tidak menjalankan sangsi tersebut, Suwandi mengakatan akan menjacut izin perusahaan tersebut.

” Poin yang sudah berikan kepada perusahaan PKS PT Tian belum masuk dalm tahap sangsi, baru surat pembinaan. kami sudah siapkan sangsi Administrasi paksaan pemerintah sama dengan PKS PT Tian dan PKS lain. jika sangsi paksaan tidak di indahkan bisa masuk ke sangsi yang lebih berat berupa pembekuan atau pencabutan izin perusahaan,”tegasnya.(ris/tim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca