Pemerintah Terkesan Tutup Mata, Truck Bermuatan Melebihi Tonase Bebas Berlalu Lalang di Basira


BAGAN SINEMBAH RAYA – Kerusakan Jalan, Khususnya di sekitar jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Induk dengan Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) di duga akbibat banyaknya truck bermuatan melebihi tonase, sehingga badan jalan tidak mampu menopang berat muatan truck mengakibatkan badan jalan menjadi rusak.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar, Rabu (15/1) mengaku menyayangkan Pemerintah Rokan Hilir melalui Dinas Perhubungan yang terkesan membiarkan Asetnya Jalan dirusak oleh Truck dari Perusahan yang bermuatan melebihi kapasitas dikelas jalan yang tidak layak dilalui oleh Truck.

Di mana menurutnya, disaat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersusah payah membangun agar jalan-jalan yang dilalui untuk kepentingan masyarakat belum sepenuhnya terkelolah masih banyak yang harus diperhatikan akan tetapi yang sudah dibagun seakan dibiarkan oleh instansi terkait.

Di contohkannya, seperti salah satu Jalan Wan M Noor atau lebih di kenal Jalan Utama Kecamatan Bagan Sinembah Raya aspalnya sudah mulai hancur karena dilalui oleh truk tangki dan Truk Sawit Perusahan Pabrik Kelapa Sawit dengan Muatan lebih tonase.

“Setiap harinya Puluhan truck tangki maupun truck yang muatan kelapa sawit lewat dengan debit sekitar 30 Ton lebih, dibiarkan saja baik oleh dishub maupun dan juga Pemerintah Kecamatan terkesan di biarkan atau sudah ada main mata,”ungkapnya.

Indra mengatakan, seharusnya Pemerintah bertindak tegas, di mana menurutnya lagi, pemerintah sudah dirugikan dan berimbas kepada masyarakat sepanjang jalan. Imbasnya, masyarakat hanya menerima dampak dari kerusakan jalan tersebut seperti abu saat musim kemarau kalau musim hujan jadi becek.

“Saya heran kok birokrasi kita seperti orang yang letoy dan penakut Masa jalan aspal yang berlobang diperbaiki oleh perusahaan dengan ditimbun tanah dan krikil inikan suatu kebodohan namanya. Seharusnya aspal ditambal dengan aspal juga,”katanya lagi.

Baca Juga  Pinjam Sepeda Motor Belik Tuak, Pelaku di Amankan di Kota Pinang Sumut

Dalam hal tersebut, Dirinya juga menduga ada aroma lain antara Pemerintah Kecamatan Basira ataupun Dinas Perhubungan Rohil, sehingga terkesan dibiarkan saja padahal aktivitas Truk perusahaan itu jelas melanggar Undang -undang nomor 22 Tahun 2019 tentang lalulintas jalan dan angkutan.

“Kalau tidak ada Konfirmasi kenapa dibiarkan saja mala Perusahaan berangapan kalau mereka ikut perbaiki jalan untuk kepentingan Umum padahal perbaiki jalan karena kebutuhan mereka. karena mereka juga melintasi jalan tersebut,”Ujarnya.

Indra juga menjelaskan, sesuai amanah undang-undang bahwa Jalan Kabupaten adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang tidak termasuk jalan Nasional atau Jalan Lokal Primer yang menghubungkan Ibu kota Kabupaten dengan Kecamatan atau Desa – desa yang dikelompokkan dalam beberapa kelas.

“Fungsi dan Intensitas lalulintas guna kepentingan pengatur dan penguna jalan demi kelancaran Lalulintas angkutan jalan dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan. Dalam ketentuan jalan dan lalulintas ada beberapa kelas yang harus di perhatikan agar nantinya tidak menjadi penyebab dalam permasalahannya yaitu Jalan Kelas 1 adalah jalan Arteri dan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan ukuran lebar yang tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dengan muatan sumbu terberat 10 Ton,”terangnya.

Indra menjelaskan, bahwa Jalan Kelas 2 adalah jalan arteri, Kolektor Lokal dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran tidak melebihi 2.500 milimeter dan ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dengan ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dengan muatan Sumbu terberat 8 Ton.

” Untuk jalan kelas 3 adalah jalan Arteri Kolektor Lokal yang hanya dapat dilalui dengan Kendaraan ukuran lebar 2.100 Milimeter dengan ukuran panjang 9.000 Milimeter dengan ketinggian tidak lebih dari 3.500 milimeter dalam keadaan tertentu jalan kelas 3 dapat ditetapkan muatan debit tertingi hanya 8 ton. sedikit berbeda walaupun jalan Kabupaten Lintas Kecamatan Kalau Jalan Khusus boleh muatan Sumbu 10 ton,”terangnya.

Baca Juga  Miliki 7 paket shabu,  sopir kena ciduk polisi

Pada per 1 Agustus 2018 Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tahun lalu dalam UUD di terangkan, pemerintah akan berikan hukuman berat bagi pelaku Usaha (Perusahaan) yang nekat melanggar aturan larangan truck bermuatan lebih atau obesitas dan Overdimensi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan pasal 277 dengan sanksi ancaman Pidana kurungan 1 Tahun.

“Jelas tentang itu, semua sudah diatur dalam undang-undang, Jadi tidak ada alasan tidak ditindak dengan ancaman kurungan. satu tahun jika terbukti melanggar, tetapi kenapa di Rokan Hilir ini Kadishubnya tidak berbuat atau lebih pantas dikatakan tidur membiarkan Aset Daerah hancur lebur,”Pungkasnya

Sementara itu Management Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Anugrah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang beroperasi Diwilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pasaribu, Saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak persoalkan memperbaiki jalan sebagai kepedulian ataupun kebutuhan tetapi jika lihat rusak akan diperbaiki.

“Kami tidak persoalkan apapun terkait perbaikan jalan lintas kecamatan Basira, terserah masyarakat yang menilai dianggap kepedulian ataupun kebutuhan tetapi faktanya setiap jalan rusak kami akan perbaiki itupun yang dilintasi kendaraan kami,”terangnya.

Sementara itu, hingga berita ini di kucurkan tampak belum ada tindakan dari Instansi yang berwenang dibidang Perhubungan maupun dari pemerintahan yang melakukan tindakat terkait jalan tersebut.(nef)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *