Camat Balai Jaya Harapkan Titik Terang Dalam Mediasi PTPN5 dengan kel. Alm. Mauluddin Salim


BALAI JAYA – Terkait dengan persoalan Ingkar dalam perjanjian yang dilakukan PTPN5 Kebun Tanah Putih dengan Ahli Waris Almarhum Mauluddin Salim selaku pemilik lahan jalan tersebut, Camat Balai Jaya, Samsuir SPd mengaku hingga saat ini belum menerima hasil dari pertemuan antara pihak ahli waris,PTPN V Tanah Putih dan Kepenghuluan Pasir Putih Utara (Papua).

Camat Balai Jaya Samsuhir SPd, saat di konfirmasi oleh mandiripos.com, Rabu (27/11/2019) melalui via seluler mengatakan bahwa dirinya sampai hari ini belum menerima laporan hasil mediasi tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima hasil kesepakatan saat pertemuan di aula pertemuan kantor Kepenghuluan Pasir Putih Utara antara Pihak Ahli Waris dengan Perusahan PTPN5 tersebut,”Kata Camat.

Dalam kesempatan tersebut Camat mengapresiasi tindakan Datuk Penghulu Pasir Putih Utara, Samsir Silalahi yang tanggap terhadap persoalan di wilayahnya.

“Apresiasi untuk Datuk Penghulu yang langsung tanggap dan responya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diwilayahnya agar cepat teratasi dengan memanggil kedua belah pihak yang sedang dalam masalah untuk mencari jalan penyelesaian tanpa ada yang dirugikan,”puji Camat.

” Namun, harusnya Datuk Penghulu Segera Laporkan Hasil Mediasi tersebut kesaya agar kita dapat mengatur langkah langkah selanjutnya jika mediasi tersebut tidak dipatuhi oleh salah satu pihak, jika hal itu terjadi biar kita selesaikan dikantor kecamatan,” tegas nya.

Camat Balai Jaya, Samsuhir SPd berharap agar dalam mediasi itu mencari Solusi yang terbaik tidak ada yang merasa terzolimi lagi,”Kita harapkan dalam pertemuan tersebut yang di fasilitasi oleh Datuk Penghulu Pasir Putih Utara dapat menemukan solusi yang terbaik agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari, baik dari perusahaan terlebih dari Warga yaitu dalam hal ini Para Ahli Waris,”ucapnya.

Baca Juga  Dukung swasembada beras, secara simbolis bupati serahkan benih padi

Dilain tempat salah satu Perwakilan Ahli Waris, Ferry Iskak SH mengatakan, persoalan ini kembali mencuat akibat Perusahaan yang telah ingkar dari salah satu poin perjanjian yang pernah ada disepakati sebelumnya.

“Kami dari pihak ahli waris siap menjalin kesepakatan dengan pihak Perusahaan (PTPN V) tetapi dalam konteks tindak menzolimi hak ahli waris, tetapi jika itikad baik kami tidak didengar juga dalam kurun waktu satu bulan mulai dari pertemuan dikantor Kepenghuluan, kita akan bangun Rumah diobjek lahan tersebut,”ujarnya fery.(nef)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca