Tebas Leher dengan Kampak, BG bin Sanmurid di Temukan tak Bernyawa


ROKAN HILIR,Mandiripos.com – BG Bin Sanmurid (52) warga Dusun I Kepenghuluan/Desa Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir di temukan tak bernyawa dan tubuhnya terdapat luka sabetan parang juga kampak di bagian leher dan tangan korban.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Musthofa melalui Humas Polres Rohil AKP Juliandi kepada mandiripos.com membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan BG Bin Sanmurid meninggal dunia telah di amankan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

AKP Juliandi menjelaskan, pada hari senin (11/11/2019) sekitar pukul 08.00 wib istri korban Asniar (48), melakukan pencarian terhadap suaminya ( korban ) yang tidak pulang kerumahnya dari bekerja mencari kayu crocok. Kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga dan masyarakat.

Kemudian, sekira pukul 10.00 wib masyarakat melakukan pencarian dilokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh Habil (45) saksi 1. Setelah melakukan pencarian sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan korban.

Selanjudnya, kata juliandi, korban dibawak ke puskesmas pujud untuk dilakukan visum dengan hasil visum. Dari hasil visum terdapat 2 buah Luka robek di bagian leher sebelah kiri, dengan panjang 9 cm. Luka robek bagian leher sebelah kanan panjang 4 cm. Luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm, Luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm. Dan Luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.

Kemudian, dari hasil penyelidikan terdapat kecurigaan terhadap SM (32), setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka SM warga Rt 02 RW 03 Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupatrn Rokan Hilir mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan BG bin Sanmurid meninggal dunia.

Baca Juga  Tingkatkan kualitas, Polres Rohil gelar latihan fungsi teknis kepolisian

SM menghabisi nyawa BG bin Sanmurid, Jelas Junaidi, dengan cara melilitkan baju ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama kurang lebih 1 jam lamanya.

Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, tersangka melepaskan korban dan tersangka mengambil Kampak kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak 1 kali, leher bagian kiri sebanyak 2 kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban, dan selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam Sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali, kemudian tersangka meninggalkan korban lalu pulang kerumahnya.

” Jenazah korban saat ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Atas pristiwa penganiayaan tersebut tersangka melanggar pasal 351 Jo 338 KUHPidana,”terangnya.nef

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *