Meskipun diperintahkan stop oleh Pemkab Rohil, PKS PTPN lll Sei Meranti tetap beroperasi seperti biasa.


BAGANBATU,Mandiripos.com-Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Kebun Sei Meranti Kangkangi SK Bupati Rokan Hilir terkait Paksaan Pemberhentian Operasional sementara dikarena terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan.Minggu (3/11).

Dari pantauan awak media ini Ahad 3 November 2019 menyebutkan bahwa  Perusahaan Plat Merah tersebut yang sebelumnya hari Senin (28/10) telah mendapat Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir agar menutup seluruh kegiatan Operasionalnya selama 7 hari dengan waktu yang sudah ditentukan serta harus menyelesaikan sanksi-sanksi lainya sebanyak 15 item tetapi faktanya tetap beroperasi.

Asisten Laboratorium Imran.ST saat dikonfirmasi via seluler membenarkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Tetap beroperasi walaupun secara peraturan hal itu dilarang.

“Iya bang Pabrik tetap operasi perintah dari atasan ya dari direksi juga, ” jawabnya singkat.

Sementara Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Sunaryo sangat menyanyangkan tindakan yang tidak menghormati keputusan pemerintah yang dilakukan perusahaan Plat merah tersebut.

“Jelas tindakan PKS Kebun Sei Meranti tidak bisa dibiarkan Sudah tidak menghargai marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami selaku Pelapor akan Surati Kedinas Lingkungan Hidup dan Bupati Rokan Hilir dengan tembusan Menteri Lingkungan Hidup.” Katanya sedikit geram

Sambung Sunaryo, Perusahaan PTPN lll Sei Meranti semestinya bisa menjadi panutan bagi perusahaan swasta yang taat kepada aturan, “Jangan mentang-mentang Perusahaan Plat Merah mereka sesuka hati berani mengangkangi Surat Keputusan Bupati agar mereka menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional nya dan memperbaiki seluruh item yang dituangkan dalam dalam surat keputusan itu,” sambungnya.

oleh karenanya Sunaryo, meminta kepada pemerintah kabupaten Rokan Hilir agar tetap menegakkan aturan tanpa pandang bulu

“Jadi sesuai aturan tidak ada lagi Sanksi yang diberikan kepada Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kebun Sei meranti,Upaya hukum lagi yang harus diterapkan,dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir harus tegas karena ini sudah menyangkut marwah Rokan Hilir,” Pungkas Sunaryo mengakhiri. (Ind)

Baca Juga :   Bupati dan Wabup Tinjau Vaksinasi Santri di Pondok Quran Almajidiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *