2 dari 3 pelaku penyalahgunaan shabu berhasil dibekuk tim opsnal polsek Kubu


 

UjungTanjung — Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Parit Mat Ali RT 005 RW 003 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu – Rokan Hilir, Selasa 27 Agustus 2019 kemarin.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

informari yang berhasil dari Subbag Humas Polres Rokan Hilir, Rabu 28/08/2109 menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira jam 19.00 Wib bahwasanya di Jln. Parit Mat Ali RT 005 RW 003 Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau sedang ada pesta Narkotika.

Mendapati informasi tersebut tim polsek Kubu selanjutnya melakukan melakukan penyelidikan, dan sekira jam 20.30 Wib tim opsnal bersama berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Guswardi Alias Agus dan setelah dilakukan introgasi terhadap Guswardi Alias Agus tersebut ianya mengakui bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan temannya yang bernama Sardani Alias Adek dan sdr Anto (DPO) di kediaman Sardani Alias Adek dan tidak ingin membuang waktu, tim opsnal polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap Sardani Alias Adek dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Sardani Alias Adek dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan bekas pisau silet yang didalamnya 1 (satu) buah plastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Setelah telah diajukan pertanyaan kepada para tersangka mereka mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik bening berlis merah berukuran kecil tersebut yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah sisa pakai mereka yang di bawa oleh sdr Guswardi Alias Agus.

Baca Juga  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selain daripada itu tersangka Agus juga menunjukkan 1 (satu) bungkus kuaci yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran besar yang berisikan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berles merah berukuran kecil, yang disimpannya di bawah pohon kelapa sawit yang ada di belakang rumah Sardani di tempat itu tim menemukan 1 (satu) buah plastik bening berisikan 140 (seratus empat puluh) plastik bening berles merah berukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik bening berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di bawah pelepah sawit, 1 (satu) Unit timbangan digital Merk AOSBI yang dibungkus plastik hitam dan disimpannya dibawah pohon sawit, dan 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di kandang ayam yang ada di belakang rumah Sardani dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati Uang tunai sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) yang diakui oleh GUSWARDI adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi menjelaskan bahwa setelah dibekuk oleh tim opsnal polsek Kubu selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan mapolsek Kubu, “Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut” ujar Juliandi.

Berikut barang bukti yang diamankan bersama pelaku :

1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
● 1 (satu) bungkus Plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
● 1 (satu) bungkus Plastik bening berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
● 1 (satu) Unit timbangan digital Merk AOSBI yang dibungkus oleh plastik hitam
● 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung lipat warna Ungu
● 1 (satu) buah mancis warna biru
● 3 (tiga) bagian Alat hisap sabu yang terbuat dari pipet dan timah rokok
● 1 (satu) lembar kertas bekas pembungkus pisau silet
● 1 (satu) bungkus kuaci yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berukuran besar yang berisikan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berles merah berukuran kecil.
● 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 140 (seratus empat puluh) plastik bening berles merah berukuran kecil.
● Uang tunai sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah. (Ind)

Baca Juga  Warga minta Bupati beri izin pemerintah kepenghuluan Meranti Makmur tempati kantor baru

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *