Kepala Sekolah Resah, Banyak Oknum LSM Dan Wartawan Sambangi Sekolah Kadisdik. LSM dan Wartawan Tak Berhak Audit Dana BOS


BAGANBATU.Mandiripos.com- Kepala sekolah di lingkup UPT Satuan Pendidikan Bagan Sinembah mengaku resah terhadap para oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang selalu mendatangi sekolah.

 

Hal tersebut diungkapkan salah seorang kepala sekolah SMPN yang ada dilingkup UPT Satuan Pendidikan Bagan Sinembah dalam acara Sosialisasi satuan tugas ( Satgas) Sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli) di gedung guru yang ditaja Polres Rokan Hilir, Senin 29/1 kemarin.

 

Dihadapan Wakapolres Rohil,  Kepala sekolah itu mengaku para oknum tersebut selalu menyambangi sejumlah sekolah dan meminta data- data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tentunya permintaan tak lazim itu membuat pihak sekolah bingung sekaligus kuatir. Pasalnya tidak ada kewenangan LSM dalam mengaudit dana apapun di instansi pemerintah.

 

” kami selalu didatangi para oknum yang mengaku dari LSM dan wartawan. Mereka meminta data- data penggunaan dana BOS. Dan bahkan mereka menakut- nakuti dan ujung- ujungnya minta uang. Bagaimana ini Pak solusinya,” tanya Ibu kepada Wakapolres Kompol Dr.Wawan SH MH dalam sesi tanya jawab dalam sosialisasi saber pungli tersebut.

 

Secara tegas Wakapolres menjawab, ” jangan dikasih, itu pungli, laporkan kepada saya jika adalagi seperti itu,” tegas Kompol Dr.Wawan SH.MH disambut tepuk tangan para kepala sekolah.

 

Namun demikian, wakapolres Kompol Dr.Wawan SH MH menyampaikan, selagi dalam penggunaan dana BOS tersebut benar dan sesuai penggunaannya atau item- item yang ada, maka diminta kepala sekolah jangan takut,” kalau penggunaannya benar kenapa takut, telpon saya jika ada oknum- oknum yang memaksa minta uang kepada Ibu Bapak,” pinta Wakapolres.

 

Kepala dinas Pendidikan Rokan Hilir, Ir.Rusli Syarief saat dikonfirmasi secara tegas menjelaskan, LSM maupun wartawan tidak berhak untuk melakukan audit maupun meminta data penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS), sebab sesuai peraturan, yang berhak mengaudit dana tersebut adalah intern yakni Inspektorat dan juga pihak kepolisian serta kejaksaan ” LSM dan Wartawan hanya melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada temuan yang tidak sesuai item yang ada,” ungkap Rusli Syarief.

Baca Juga  Rasidah Apresiasi Program Tali Asih PKK Kecamatan Dayun

 

Lanjut Kadisdik, terasa janggal dengan menuruti permintaan oknum- oknum LSM maupun wartawan, dan pihak sekolah tidak serta merta harus memberikan domumen penting sekolah kepada oknum tersebut,” kita sudah sampaikan kepada kepala UPT Pendidikan dan Kepsek untuk tidak memberikan dokumen penting sekolah kepada LSM maupun Wartawan,” katanya.

 

Dan untuk memberikan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah juga harus memajangkan laporannya sesuai penggunaannya atau petunjuk teknis (juknis ),” ada 11 item penggunaan dana BoS. Jadi, LSM maupun wartawan hanya sebatas mengetahui berapa anggaran yang diterima serta penggunaannya,” tutur Rusli.(ind)

 

 

 

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca