Miliki shabu, warga Kubu ditangkap polisi


Kubu, Mandiri pos — meskipun sudah tidak terhitung  lagi jumlah pelaku yang masuk bui akibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu ini,   namun ironisnya hal tersebut  tidak membuat orang mengurungkan niat  untuk ikut terjun melakoni bisnis obat-obatan terlarang ini, seperti halnya yang dilakukan tersangka Ade Riswanto alias Dedek yang nekat mengedarkan shabu-shabu sehingga akibat aksi nekatnya tersebut warga Kubu ini  ditangkap polisi pada hari Senin 29 Februari  2018 kemarin,

 

 

Informasi yang berhasil diterima dari Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini bermula pada hari Senin  tgl 29 Januari 2018 sekira pukul 20:00 wib,  Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di seputaran jalan Utama Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu.

 

 

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit reskrim Sektor Kubu,  melaporkan perihal tersebut kepada AKP Sopyan selaku Kapolsek Kubu,  selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Kanit Reskrim polsek kubu IPTU Yuliardi ,SH bersama tim opsnal Polsek Kubu BRIPKA C.S. Sianipar & BRIPTU Jhon Fitri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut . Dan setelah sampai di TKP tepatnya di jalan Utama dusun Parit Jabir Rt 01 Rw 02 Teluk piyai kecamatan Kubu kabupaten Rokan  Hilir ternyata informasi yang didapatkan itu benar.

 

 

Tidak ingin membuang waktu  kemudian  Kanit Reskrim Polsek Kubu beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap  seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade Riswanto alias Dedek bin Ahmadi dan melakukan penggeledahan  maka di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikn serbuk kristal, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal, 1 (satu) unit hp merk xiaomi berikut kartu simpati yg terpasang didalamnya, 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja, dan uang sejumlah Rp.2.912.000 (dua juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah).

Baca Juga  Diduga Mabuk, Pria Ini Tega Ancam Orangtuanya Sendiri

 

 

Kapolres Rokan  Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto  melalui Paur  Humas Polres  Rokan  Hilir Aiptu  Yusran Pangeran Cherry menyebutkan bahwa setelah ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka , “dan tersangka mengakui bahwa benda yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang  didapat dari sdr DEDI (DPO), Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kubu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ungkapnya.

 

 

Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas turut juga disita barang bukti berupa :

 

  1. 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang berisikan serbuk Kristal Di duga Shabu-shabu .

 

  1. 2  ( dua ) Bungkus plastik Bening berukuran kecil yg berisikan serbuk Kristal yg di duga Shabu-shabu.

 

  1. 1 (satu) Unit sepeda motor merek kawadlsaki ninja tanpa No. Pol.

 

  1. 1 ( Satu ) Unit Hp Merk XIAOMI Warna Hitam  berikut dgn Kartu Simpati yg terpasang didalam nya No. 081364275094

 

  1. Uang sejumlah RP  2.912.000 (dua juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah ).( Ind)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca