BAGANBATU , MandiriPos.com– Pemerintah dan Upika Kecamatan Bagansinembah kembali menertibkan pedagang kaki lima dan toko- toko yang berada di Badan jalan dan diatas trotoar di kota Baganbatu, Senin 27/11.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Rohil tahun 2014 tentang ketertiban umum. Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada para pedagang dan toko- toko dengan nomor 300/ trantib/2017/504.
” sudah kita sampaikan surat peringatan dan himbaunya pada sebulan lalu.Hari ini kita lakukan penertiban atau pembongkaran pkl yang berada di Badan jalan maupun diatas trotoar,” ungkap Camat Bagansinembah Sakinah SSTP MSi melalui Komandan Regu ( Danru) Satpol PP Bagansinembah Syafei kepada awak media Senin 27/11 disela- sela penertiban.
Dikatakan Danru Satpol PP Bagansinembah Syafei bahwa Penertiban ini semata- mata untuk keindahan kota dan tidak ada kepentingan tertentu. Sementara toko- toko yang berada di atas trotoar sudah diminta untuk dibongkar dan ada beberapa toko juga akan di lakukan pemanggilan terkait masalah trotoar.
” kita bukan untuk melarang berjualan. Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 3 sore hingga jam 6 pagi, dengan cara bongkar pasang,” kata Syafei.
Ditambahkan Syafei, penertiban ini akan dilakukan secara keseluruhan tanpa ada pengecualian dan tidak ada tebang pilih,” kita tertibkan milai hari ini hingga lusa,yang jelas hingga selesai. Dan setelah itu kita akan lakukan patroli,” kata Syafei.
Pantauan di lokasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Camat Bagansinembah Sakinah SSTP MSi beserta upika dengan dibackup puluhan personil TNI, Polri dan Puluhan Satpol PP Bagansinembah. Tampak Kapolsek Kompol Eka AP, Danramil 03 Bagansinembah Kapt.Arh.H.Sitorus dan para kanit polsek Bagansinembah.Penertiban ini berjalan aman lancar. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.