Meranti Kembali Heboh, Bocah Tiga Tahun Positif Narkoba Diduga Usai Konsumsi Permen


SELATPANJANG, MANDIRIPOS.COM – Kabupaten Kepulauan Meranti kembali heboh, lagi-lagi menyoal makanan dalam kemasan. Kali ini tak lagi sarden kaleng, tapi jajanan anak-anak berupa permen.


Seorang bocah berusia 3 tahun 8 bulan, terindikasi menggunakan narkoba setelah memakan sebuah permen merk Yupi. Dalam permen yang dikonsumsi ‘Si Bocah’ itu diduga mengandung Methafetamin dan Amphetamin.

Informasi yang diterima , hal tersebut terbongkar pada Sabtu, 31 Maret 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu warga yang beralamat di Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia Selatpajang, Kabupaten Kepulauan Meranti atas nama Rika Novitri (34) yang merupakan ibu Korban



Orangtua korban memberitahukan bahwa anaknya bernama, Cut Sara Amelia (3,8) diduga setelah mengkonsumsi permen merek Yupi sebanyak 3 bungkus mengalamai ilusi dan tidak bisa tidur serta banyak mengoceh.

Diketahui, kejadian itu pada Jumat 30 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB bermain di rumah kakeknya dan sekira jam 16.00 WIB, dibelikan permen Yupi di warung dekat rumahnya milik Abdul Roni (55)  jalan Alah Cikpuan RT 003, RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Si Anak dibelikan sebanyak 5 bungkus atas permintaan korban. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mulai bertingkah laku aneh tidak mau tidur sampai pagi, melihat gelagat anaknya tersebut kemudian sekitar pukul 12.30 WIB esoknya, orangtua korban membawa korban ke ke RSUD Kabupaten Meranti untuk pengobatan dengan didampingi anggota Sat Resnarkoba.

Kemudian terhadap anak dilakukan tes urine, hasilnya ‘Si Anak’ positif narkotika (Methafetamin dan Amphetamin).

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan Sardi dan Disperindag Kabupaten Meranti Hariyadi untuk koordinasi terkait dugaan permen YUPI yang diduga mengandung Narkotika tersebut.

Sat Resnarkoba sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan lingkungan sekitarnya berikut dengan distributor yang memasukkan produk permen Yupi di wilayah Selatpanjang.

Hasil koordinasi diantaranya, bahwa untuk membuktikan terkait dugaan permen YUPI mengandung Narkotika tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu di Uji Laboratorium ke BBPOM Pekanbaru. Apakah permen Yupi tersebut ada mengandung Narkotika atau korban sebelumnya ada mengkonsumsi makanan atau minuman serta memakan obat sebelum memakan permen Yupi tersebut.

Rencana pada hari ini, Senin 2 April 2018, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti akan menguji permen YUPI tersebut yang diserahkan pihak keluarga korban sebanyak 5 bungkus untuk dijadikan sampel.

“Jika hasil Uji Lab di BPOM sudah keluar maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti akan segera memberitahukan pihak Polres Kepulauan Meranti,” kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan kejadian.

Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya juga sempat heboh setelah penemuan cacing di dalam sarden kaleng. Penemuan di Meranti itu menjadi yang pertama dan menjadi dasar pemerintah di seluruh Indonesia untuk mengambil kebijakan.(rls/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 82,94 Kg Sabu, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Gerak Cepat Untuk Memutus Mata Rantai Peredaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *