Sekda Meranti dan Jajaran Pejabat Eselon III, IV Teken Pakta Integritas Sepakat Bebas Korupsi


SELATPANJANG.Mandiripos.com-Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, melakukan penandatanganan MoU dan Pakta Integritas Bebas Korupsi dan Gratifikasi, yang diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II, III dan IV serta staf dilingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai aturan dan hukum dan menjadikan hukum sebagai landasan utama itu dipusatkan diruang Melati, Kantor Bupati Meranti, Rabu (31/12/2018).

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Meranti HM. Arif, Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial, Asisten I Sekdakab. Meranti Drs. Jonizar, Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, serta Para Kabag dilingkungan Pemkab. Meranti.

Penanda tanganani MoU dan Fakta Integritas anti korupsi yang ditaja oleh Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti itu, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Yulian Norwis SE MM dan jajaran Pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, selanjutnya dikatakan Sekda, penandatanganan MoU dan Pakta Integritas tersebut juga akan dilakukan oleh seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Meranti.

Dalam arahannya dihadapan seluruh pejabat yang hadir, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, mengintruksikan kepala seluruh pejabat Eselon II, III dan IV agar bekerja secara profesional, penuh kejujuran, dan tanggung jawab. Dan mulai saat ini bekerjalah sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing. 

“penandatanganan MoU dan Pakta Integritas ini hendaknya tidak hanya sekedar memenuhi syarat administrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tetapi harus benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan,” ujar Sekda.

Seperti diketahui dengan telah ditandatanganinya Pakta integritas ini semua pihak menyepakati melaksanakan seluruh tugas fungsi tanggung jawab wewenang dan peran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi korupsi dan gratifikasi.

Akhir kata Sekda Meranti Yulian Norwis SE MM, juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, Kepala OPD dilarang, meminta fee atau hadiah kepada pihak manapun.

“Jangan coba coba melanggar hukum laksanakan pekerjaan dengan jujur dan benar karena pekerjaan yang kita lakukan juga dipantau oleh  tim Saiber pungli dan lainnya. Pelaku korupsi dan gratifikasi yang terbukti akan dikenakan sanksi tegas,”pungkas Sekda mengakhiri. (Hms/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Bupati Lantik 8 Pejabat serta Kukuhkan Pengurus MKKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *