KPU Dan Panwaslu Berikan Pemahaman Kepada Parpol Tentang Verifikasi Faktual



MERANTI,Mandiripos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslu) Kabupaten Meranti menghadirkan Partai Politik yang ada di Kabupaten Meranti untuk secara bersama merumuskan undang-undang, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Salah satu pembahasan kita yakni tentang putusan MK, terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu maka dari itu kita undang semua partai politik yang ada di Kabupaten Meranti,”ujar Ketua Panwaslu Meranti Abu Hamid Kepada Seluruh yang hadir saat itu di ruang Media Center Kantor KPU Meranti Senin (29/1/18) Siang.
Kata Ketua KPU Abu Hamid, dengan adanya rapat Koordinasi dan bmbingan Teknis Tentang Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti KPU Meranti Menjelaskan tentang teknis Tentang Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Meranti.Jelas Abu Hamid.
Dijelaskan Ketua KPU Meranti Abu Hamid menjelaskan,Verifikasi Faktual yang dilaksanakan meliputi Verifikasi Kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan oleh 12 Partai Politik antara lain.
“PAN 14 org sampel anggota;PKB 13 org sampel anggota;PPP 13 org sampel anggota;PDIP 19 org sampel anggota
;DEMOKRAT 15 orang sampel anggota
GERINDA 11 orang sampel anggota,
– GOLKAR 41 orang sampel anggota
– HANURA 20 orang sampel anggota
– PKS 11 orang sampel anggota
– NASDEM 48 orangsampel anggota
– PBB 14 orang sampel anggota
– PKPI (KPUD kabupaten Meranti belum mendapat petunjuk dari KPU RI karena tidak memenuhi syarat pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi.terangnya.
” Pelaksanaan Verifikasi Faktual parpol akan dilaksnakan selama 3 hari dimulai dari tgl 30 Januari s/d 1 Februari 2018 di masing- masing Kantor Pengurus Parpol di tingkat Kabupaten Meranti,”jelasnya.
Tambah Abu Hamid,Pelaksanaan Bimtek Verifikasi Faktual terhadap, 12 Parpol dilaksanakan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 16 Januari 2018, untuk melaksanakan Verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.Jelasnya Ketua KPU Meranti bersama Komisioner KPU Meranti.
Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti harus seimbang dan adil dalam artian memperlakukan sama dalam memberikan pelayanan terhadap partai politik salah satunya dalam veripikasi paktual yang di lakukan KPU Meranti nantinya.
” Saya berharap,nantiknya,KPU Meranti,harus seimbang dan adil dalam artian memperlakukan sama dalam memberikan pelayanan terhadap partai politik,”tutur Ketua Panwaslu Meranti Syamsulrizal SIP Kepada media ini. 
Kata Ketua Panwaslu Syamsulrizal menyampaikan,KPU Meranti harus netral tidak boleh memihak,Kepada Siapapun Partai Politik,terutama pada Pilgubri,Pilpres dan Pileg nantinya,Begitu juga kami dari panwaslu juga harus netral terutama netralitas komisioner.Jelasnya.
Dalam Kegiatan tersebut di hadiri,Ketua KPUD Kab. Kep. Meranti ABU HAMID, S. Pdi,Ketua Panwaslu Kab. Kep. Meranti SYAMSURIZAL, S.IP,Komisioner KPUD Kab. Kep. Meranti ANWAR BASRI, SH,Komisioner KPUD Kab. Kep. Meranti DADANANG, Komisioner KPUD Kab. Kep. Meranti SANRA MARAWIRA, SE M. Si,pimpinan Partai Politik yang hadir kurang lebih 25 orang.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Karantina Wilayah Selatpanjang Musnahkan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *