Kok Bisa ? Disbun Bengkalis Terkesan ‘Plinplan’ Soal PT Adei Belum Realisasikan Kebun Plasma


PINGGIR – Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis (Disbun) terkesan ‘plinplan’ sikapi PT Adei Plantation & Industri yang belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir, selepas pemerintah memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) pada Oktober 2021 lalu.

Selain Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis terkejut dengan mencuatnya PT Adei belum merealisasikan kebun plasma ke masyarakat yang berada di kawasan operasionalnya di ranah publik. Dinas yang dinakhodai Mohammad Azmir lewat Kepala Bidang (Kabid) Produksi Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wan Suryani kepada wartawan pada Jumat (18/2) mengatakan, kewajiban perusahaan perkebunan cuma fasilitasi bukan membangun kebun plasma.

“Perusahaan cuma fasilitasi membangun kebun plasma kepada masyarakat. Artinya, perusahaan yang urus permodalan, dari mana, dan pinjam kemana terserah. Tapi, setelah kebun tersebut berproduksi baru dibayar. Begitu bahasa di Permentan cuma memfasilitasi,” tegas Wan Suryani.

Kontradiktif pernyataan Wan Suryani selaku Kabid Disbun Kabupaten Bengkalis bunyi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan, setiap Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) diwajibkan membangun kebun plasma kepada masyarakat yang berada di kawasan operasionalnya.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2021 dan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Dimana perturan ini turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 atau Undang-Undang Omnibus Law Subsektor Perkebunan berbunyi, setiap perusahaan perkebunan mesti siapkan 20 persen dari luas kebun yang diusahai perusahaan. Dan saat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), pihak perusahaan wajib merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat.

Permentan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80 persen (perusahaan inti) dan 20 persen (plasma) tersebut.

Baca Juga  Rahmatuzzahrah Hayatina Juara Tiga di Amerika Serikat

Pada regulasi terbaru ini, pemerintah mengatur lebih rinci dan sederhana terkait penyelenggaraan bidang pertanian. Salah satunya mengenai pembangunan kebun kemitraan atau plasma oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, seperti Kepala Desa Semunai, Tengganau, Titian Antui dan Balai Raja, mengakui PT Adei belum ada merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat Kecamatan Pinggir.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *