BENGKALIS, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis bakal Turun Lapangan (Turlap) terkait informasi dari masyarakat mengenai PT Adei Plantation dan Industries yang beroperasi sudah puluhan tahun lamanya kawasan Jalan Raya Duri-Pekanbaru kilometer 101 simpang Intan Desa Muara Basung, sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tapi belum realisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Kita terkejut baca pemberitaan terkait PT Adei belum realisasikan kebun plasma. Untuk pastikan kebenaran pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan, PT Adei belum realisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir. Dewan bakal Turun Lapangan (Turlap) guna pastikan kebenaran informasi tersebut. Kapan dewan Turlap ke PT Adei? Segera kita Turlap untuk pastikan kebenaran pemberitaan mengenai belum direalisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir oleh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata anggota DPRD Bengkalis, Rianto kepada sejumlah wartawan di Duri, pada Senin (14/2) siang.
Dijelaskan Rianto, PT Adei mesti bangun kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Mandau sesuai amanat perundang-undangan dan peraturan, yakni 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
“Itu amanat perundang-undangan dan peraturan, mesti direalisasikan oleh PT Adei. Bila nanti, setelah DPRD Bengkalis Turlap, dan ternyata kebun plasma belum direalisasikan. Dewab bakal mengambil tindakan kepada PT Adei,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko disapa akrab Akok kepada wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, pada Senin (14/2) mengatakan, SK Bupati untuk penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sudah ada pada 2021 lalu terkait itu. Tapi, informasinya sebagian masih berproses di Badan Pertanahanan Nasional (BPN) untuk penyiapan sertifikat.
“Untuk menindaklanjuti informasi mengenai PT Adei belum realisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir, kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” sebut Akok.(BN)