Terkait Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat


Bengkalis – Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat, SH., MH dan Azwar Rizki Ali, SH, hadiri persidangan lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.BLS di Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin (20/09).

Pada sidang itu Kuasa Hukum Tergugat IX mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Ulwan Maluf, SH memutuskan dalam pokok perkara menolak Gugatan Penggugat saudara Buyung Nahar untuk seluruhnya.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Yang mana penggugat dalam pokok perkaranya mengajukan gugatan perihal ganti rugi tanah yang terletak di Area GS 8 Blok 7 sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah).Terhadap area dimaksud sudah pernah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang memiliki surat tanah yang Sah.

Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat, SH., MH, didampingi Azwar Rizki Ali, SH usai menghadiri sidang lanjutan tersebut kepada Rekan-rekan media mengatakan Majelis Hakim telah tepat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Karena Objek perkara a-quo telah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang berhak,”jelas Basuki Rahmat, SH., MH

Dahulu atas objek yang sama, dikatakan Basuki Rahmat, SH., MH Penggugat Buyung Nahar telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat dan telah dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.68 K/pid/2017, karena melakukan tindak Pidana (TP) menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan terhadap penggunaan surat tanah yang sama dengan objek perkara dalam Gugatan ini.

“Sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa perkara a-quo atas kepemilikannya,” terangnya.(BN)

Baca Juga  MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten Bengkalis Resmi Ditutup

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *