Pelaku Pedofil di Ringkus Polisi


 

Mandau – Jajaran Polsek Mandau kembali meringkus pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap Bunga (nama samaran-red) anak dibawah umur, pada Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, dirumah tersangka Jalan Nila Gang Sankis Rt. 04 Rw. 05 Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Identitas tersangka diketahui berinisial
JS (30) Tahun, kerja sebagai Buruh, berdomisili Jalan Nila Gang Sankis Rt. 04 Rw. 05 Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Atas perbutan JS dapat diperkarakan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal tersebut.

JS diamankan polisi atas laporan dari AF (54) tahun, kerja sebagai sopir, berdomisili di Jalan Darulsalam Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadian, JS melakukan perbuatan kejinya terhadap Bunga (10) tahun, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 13.10 wib bertempat di Jl. Tegar / Pasiran Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Menurut keterangan AF, kejadian tersebut berawal sebelumnya dirinya mendapat telpon dari warga (saksi 2) di daerah TKP, memberitahukan melalui hp bahwasannya warga tersebut  menemukan Bunga sudah berada di TKP dan selanjutnya Saksi 2 mengantarkan Bumga ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, Jl. Rangau Km. 10, Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Baca Juga  Ini Pesan Dewan Dan Camat Mandau Di Musrenbang Gajah Sakti

Tidak berapa lama kemudian, dirinya (AF) menyusul bersama Istri mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas dan disana menjumpai Bunga dan menurut Bunga bahwa Terlapor telah melakukan pencabulan terhadap dirinya, berupa Terlapor mengeluarkan kemaluannya dan memaksa Bunga untuk memasukkan ke mulut Bunga, setelah itu Terlapor mengancam jikalau Bunga tidak menuruti maka Bunga akan dibunuh dan setelah itu Terlapor membuka celana Bunga dan Bungapun berpura-pura pingsan.

Tepat pada saat itu, datang seorang Ibu-ibu (Saksi 1) melihat kejadian tersebut dan Terlapor langsung pergi meninggalkan Bunga di TKP, selanjutnya Saksi 1 mencari bantuan keluar TKP dan menjumpai Saksi 2, setelah itu Saksi 2 menghubungi AF serta membawa korban ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis penangakapan JS secara rinci.

” Atas perintah Kapolsek Mandau, Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib berdasarkan informasi yg berhasil didapat bahwa ciri-ciri Sepeda motor yang digunakan Pelaku (sesuai rekaman CCTV) ada digunakan seorang perempuan di Simpang Garoga, selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau mengikuti sepeda motor tersebut selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib di rumah pemilik Sepeda Motor tersebut Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV An. JS dan setelah diintrogasi Sdr. JS mengakui perbuatan Cabul kepada Korban, kemudian mengakui bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Warna merah dengan Nomor Plat palsu BM 1990 ST adalah benar kendaraan yg digunakannya untuk melakukan Cabul tersebut “.

Selanjutnya Team membawa Pelaku berikut barang bukti ke Polsek Mandau, guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pencurian, Laki-laki Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Diterangkan Kapolsek, modus tersangka mencari anak-anak yang pulang sekolah sendiri, lalu tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan pulang, setelah korban naik ke atas motor, korban langsung dibawa ke tempat yg sepi dan langsung dicabuli. Namun pada kasus ini, korban berteriak dan pura-pura pingsan, hingga tersangka merasa ketakutan lalu tersangka lari meninggalkan korban sendirian di tanah lapang.terangnya.

Kamtipmas Menghimbau, himbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah / guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita. Pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dg org tua murid atau org suruhan org tua murid tersebut. Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jgn sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yg sama.Tutupnya.(MB/Mus)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *