Dua Orang Diduga Pengedar Dicokok “11,28 Gram Ditemukan Polisi”


DURI-Dua orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil di cokok Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Dua tersangka yang di tangkap di dua lokasi berbeda polisi dapatkan 11,28 gram narkotika jenis sabu-sabu.

 

Masing-masing, JS (28), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Lintas Duri-Dumai, Simpang ABC, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

JS berhasil di cocok di WC Umum SPBU di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

 

Polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,78 gram, dua helai tisu yang digunakan tersangka membungkus sabu-sabu dan 1 (satu) buah tas selempang merk Polo star warna coklat,1 (satu) dompet warna coklat dan 1 (satu) sepeda motor roda dua.

 

 

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, menyebutkan kronologis penangkapan, tepatnya Jumat 05 Juli 2019 sekira jam 16.00 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Hangtuah Duri Kecamatan Mandau.

 

 

“Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu WC Umum SPBU Jalan Hangtuah Duri Kecamatan Mandau. Lalu Team Opsnal segera melakukan penyamaran dengan cara”undercover buy” berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial JS,”ujarnya.

 

Selanjutnya,vpada saat melakukan penangkapan terhadap JS, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri ke arah belakang SPBU dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih.

 

Baca Juga  Tembus Pelosok Desa terpencil,Makan Santuy Bersama Warga, polsek siak kecil Sinersitas Ciptakan Suasana pemilu Sejuk Dan Damai

Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 (satu) orang berinisial RC di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Air Jamban Duri.

 

Pelaku RC diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 5.50 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor R2, sedangkan 1 (satu) orang berinisial R melarikan diri.

 

Pengakuan dari tersangka JS mendapatkan atau membeli narkoba jenis sabu dari seorang yang berinisial RC dan kemudian RC juga mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari seorang berinisial R (DPO).

 

“Dua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Mandau, untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas Polsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *