Ricuh Dana Publikasi Rp. 5 juta per Desa BK ‘Bermasa’ Rp. 1 Miliar Diambang ‘Bermasalah’ di Kabupaten Bengkalis


Bengkalis – Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Bagus Santoso boleh saja bangga dan gembira, sebab salah satu program unggulannya, yakni bantuan keuangan ‘Bermasa’ bersifat khusus progresnya sudah terealisasi. Di mana tahap pertama bantuan keuangan sudah dicairkan ke rekening masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) di mana total seluruhnya 136 desa se Kabupaten Bengkalis.

Tapi, bantuan keuangan desa Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa) yang disiapkan secara khusus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1 miliar per kecamatan, Desa dan Kelurahan diambang ‘bermasalah”.

Pangkal bala BK Desa ‘Bermasa’ Rp. 1 miliar dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 diambang ‘Bermasalah’ dipicu duit publikasi Rp. 5 juta per desa yang diberikan ke beberapa oknum wartawan.

Pembuka ruang BK Desa ‘Bermasa’ diambang ‘Bermasalah’ beberapa desa di wilayah Kecamatan Rupat Utara nun jauh di seberang pulau, lantaran telah menggelontorkan duit publikasi ke beberapa oknum wartawan viral di sejumlah media online di penghujung September 2022.

Padahal sesungguhnya, 13 desa di Kecamatan Bathin Solapan yang memulai ricuhnya duit publikasi dari Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ lantaran lebih dulu menggelontorkan dan menyerahkannya kepada beberapa oknum wartawan.

Bak kata pepatah, ‘nasi telah jadi bubur’ duit publikasi Rp. 5 juta per desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bathin Solapan dan Rupat Utara terlanjur digelontorkan ke beberapa oknum wartawan.

Pertanyaannya, Apakah pencairan duit publikasi sudah sesuai prosedur? Jika pencairan duit publikasi notabene dari APBD Kabupaten Bengkalis ke beberapa oknum wartawan tidak sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, aparat penegak hukum tidak ada salahnya segera melakukan tindakan pencegahan agar Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ yang digadang-gadang program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tersebut tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga  Pj Bupati Bengkalis Ajak Ketua KPU Menyampaikan dan Menjaga Netralitas Kepada Kades pada Pemilu Nanti

Dari penelusuran mandiripos.com terkait ricuh dana publikasi Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ di Kecamatan Bathin Solapan pada pekan pertama September 2022 lalu, Camat Bathin Solapan, M Rusdy lewat Kasi PMD Kecamatan Bathin Solapan, Tasarjon membenarkan dana publikasi dari Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ tahun anggaran 2022 sudah dicairkan dan diberikan kepada beberapa oknum wartawan.

Dana publikasi dari Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ sudah dicairkan 13 desa se Kecamatan Bathin Solapan. Di mana masing-masing desa mencairkan dana publikasi Rp. 5 juta dipotong pajak, dan dana sudah diserahkan kepada oknum koordinator wartawan.

“Total oknum-oknum wartawan yang menerima dana publikasi Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ di Kecamatan Bathin Solapan total 19 orang,” ujar Tasarjon didampingi seorang pendamping desa saat berbincang akrab dengan mandiripos.com di kantor Camat Bathin Solapan Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebangar.

Seperti apa prosedur pencairan dana publikasi Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ kepada belasan oknum wartawan itu? Sebelum dana publikasi dicairkan ke beberapa oknum wartawan, pihak Kecamatan Bathin Solapan memfasilitasi pertemuan dengan kepala desa se Kecamatan Bathin Solapan.

“Saat pertemuan memang tidak semua kepala desa bisa hadir, cuma diwakili perwakilan kepala desa. Di mana disepakati masing-masing desa memberikan dana publikasi Rp. 5 juta ke beberapa oknum wartawan yang tergabung di dalam group WhatsApp dari Rp. 10 juta dana publikasi yang disepakati. Sisanya Rp. 5 juta bakal diberikan bakal diberikan kepada wartawan yang tidak tergabung di dalam group WhatsApp,” ulasnya seraya menunjukkan kuitansi pencairan dana publikasi dari salah satu desa yang diteken oknum wartawan lengkap stempel salah satu media online.

Ironis, begitukah prosedur pencairan dana publikasi dari Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ yang dicairkan Pemerirntah Desa (Pemdes) kepada oknum wartawan. Mestinya Pemdes se Kecamatan Bathin Solapan dan Rupat Utara belajar ke Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkalis atau ke Sekwan DPRD Bengkalis atau ke salah satu Pemerintah Desa di Kecamatan Mandau yang telah melakukan kerja sama dengan sejumlah media online sesuai prosedur kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah umumnya. Semoga ricuh dana publikasi Bantuan Keuangan ‘Bermasa’ bersifat khusus jadi pembelajaran ke depan.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *