Soal Kelebihan HGU PT Tumpuan

Kadisbun Bengkalis Minta Dilaporkan Secara Tertulis Biar Bisa Dicek


Bengkalis – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menjelaskan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak berlaku saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis.

“Kalau ada informasi bisa dilaporkan tertulis Pak, agar kita bisa dicek. Soal melebihi Hak Guna Usaha (HGU) doman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi kalau melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bakal kita cek, dan betul kita bakal perintahkan ke mereka untuk mengurus IUP perubahan. Masalahnya, tidak sesederhana itu mereka melakukan pengurusan bakal dilakukan penelitian nantinya terhadap kebun tersebut,” jelasnya.

Diketahui, salah seorang tokoh masyarakat, Sukardi kepada wartawan di Duri, pada Sabtu (14/5) mengatakan, PT Tumpuan sudah bertahun lamanya menggarap dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT Rangau Desa Petani, saat itu masih berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Kalau tak salah lahan perkebunan yang digarap PT Tumpuan seluas 1.089 hektar,” ujar Sukardi.

Diceritakan mantan Ketua BPD Petani ini, setelah dibeli Kriston Agro sebuah perusahaan groupnya Global beberapa tahun belakangan ini, kabarnya lahan perkebunan sawit bertambah luas menjadi 1500 hektar. Artinya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap dan diusahai Kriston Agro sudah melebihi HGU yang diterbitkan Pemerintah dibanding saat lahan perkebunan kelapa sawit masih milik PT Tumpuan, ulasnya.

Bertambah luasnya lahan perkebunan kelapa Kriston Agro sambung Sukardi, tidak terlepas dari permainan oknum-oknum mafia tanah di Desa Petani yang memperjualbelikan lahan di kawasan HPT Rangau.

Apakah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusahai Kriston Agro bertambah luas tersebut berhubungan dengan kabar bakal berakhirnya HGU dan IUP PT Tumpuan? Bisa jadi. Memang HGU PT Tumpuan tak lama lagi bakal berakhir. Masalahnya, apakah selama ini PT Tumpuan sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit?

Baca Juga  Buka Kegiatan Muallaf Center Baznas dan Volunteer Of Capacity Building di Pantai Penampar

Hal itu mesti diperhatikan pemerintah, bila nanti Kriston Agro memperpanjang HGU. Soalnya, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit milik Kriston Agro di kawasan HPT sudah melanggar aturan dan perundang-undangan.

General Manager Kriston Agro saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/5) lalu belum memberikan jawaban terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT Tumpuan konon kabarnya sudah dibeli Kriston Agro beberapa tahun belakangan ini.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *