Karena Judi Togel, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi


DURI – Carilah rejeki dengan jalan yang benar, bukan dengan dengan jalan yang dapat merugikan diri sendiri. Kalimat itu sepertinya tepat untuk menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh 5 orang lelaki ini. Dimana akibat judi jenis Toto Gelap (Togel), 5 orang ini terpaksa berurusan dengan hukum. Dimana kelima orang diduga pelaku tindak pidana perjudian ini yaitu:

1). *HPS*, 46 Tahun, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jl. Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

2). *D*, 45 Tahun, Laki-laki, Islam, Buruh, Kapalo Koto Pulau Aia, Desa Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman (Sumbar).

3). *GPT*, 44 Tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Jln. Air Bersih, Kel. Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

4). *PYG*, 39 Tahun, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Damai, Kel. Titian Antui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

5). *HP*, 57 Tahun, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Gajah Mada, Kel. Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan kelima pelaku ini bermula pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tindak P Judi jenis Togel, dan berdasarkan informasi di warung yang berada di pinggir jalan Jend. Sudirman, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau (TKP), bahwa TSK an. *HPS* menjalankan Judi jenis Togel (agen Togel).

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap TSK 1 di TKP, dan sekira pukul 16.00 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap TSK 1, adapun hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar Kertas rekapan nomor togel milik TSK 1, Uang hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 245.000,- yang dikantongi TSK 1, dan 1 unit Handphone Samsung warna Putih sebagai alat transaksi Togel.

Baca Juga  Mantap Wak....PWI Bengkalis Siap Dukung Bengkalis Kota Layak Anak 

Berdasarkan keterangan TSK an. *HPS* (agel Judi Togel), bahwa 4 orang yang juga ada di TKP tersebut diantaranya Sdra. *D* (TSK 2), Sdra *GPT* (TSK 3),
Sdra *PYG* (TSK 4) dan Sdra *HP* (TSK 5) adalah sebagai pemasang taruhan Judi jenis Togel yang dijalankan TSK 1.

Hasil introgasi TSK 1, TSK 2, TSK 3, TSK 4 dan TSK 5, masing-masing mengakui perbuatannya dalam TP. Judi jenis Togel tersebut.

Berdasarkan keterangan TSK 1, bahwa uang taruhan dan rekapan nomor Judi Togel yang dijalankannya selalu disetorkan kepada Sdra *RNG* (DPO) sebagai bandar Judi Togel tersebut.

Selanjutnya ke 5 (lima) TSK dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *