Lelaki Pencuri Motor Ini Diciduk Polisi


DURI-Seorang pria dengan inisial LN (26) yang merupakan warga Jl. Lintas Duri-Dumai Km.15 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Rabu, Tanggal 07 Oktober 2020, sekira Pukul 14.30 Wib. Dirinya ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan oleh S, 38 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dalam dugaan pasal 363 KHUPidana yaitu tindakan pencurian dengan pemberatan.

Dimana pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2020, sekira pukul 06.00 Wib, TKP di Jl. Lintas Duri – Dumai KM 14 Kulim, Desa Sebangar, depan Kantor Dishub Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian.

Kronologis kejadian tersebut barawal pada saat Pelapor inisial S di TKP dan bangun pagi sekira pukul 06.00 WIB, pelapor mendapati bahwa kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 4960 EL, warna Biru Hitam, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 dan Nomor Mesin : JBN1E-101025259 atas nama Z telah hilang di dalam rumah atau di TKP kemudian mendapati rumah Pelapor dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan berdasarkan informasi di TKP diketahui bahwa Pelaku pencurian sepeda motor milik Korban tersebut diduga adalah Tersangka berinisial LN.

Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan sekira pukul 14.30 Wib Tersangka berhasil diamankan di Jl. Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban.

Baca Juga  UPT Kesehatan Sadar Jaya Lakukan Sosialisasi Penerapan New Normal Dan Komitmen Bersama Dalam Pencegahan Penularan Covid-19

Selanjutnya Team Opsnal meminta Tersangka menunjukkan posisi sepeda motor korban yang dicurinya tersebut dan setelah sepeda motornya berhasil ditemukan, kemudian dicocokan dengan STNK milik Korban, dan benar bahwa sepeda motor yang ditunjukkan Tersangka tersebut adalah benar milik Korban.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap motor tersebut dan ditemukan 1 buah Kunci T didalam Jok sepeda motor yang sengaja disimpan oleh Tersangka didalam Jok sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *