Bravo..2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau


DURI – Usaha memutus rantai peredaran Narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Mandau terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Buktinya, 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Mandau ini.

Kedua terduga pelaku tersebut yaitu:

1). RR, 29 Th, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Jend. Sudirman Simp. Pokok Jengkol, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

2). SP, 28 Th, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Jend. Sudirman, Simp. Pokok Jengkol, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, dan

Dari penangkapan kedua terduga pelaku ini, didapat barang bukti berupa:

Barang bukti dari terduga pelaku (RR/SP):
– 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran Shabu siap untuk dipakai.
– 1 (satu) paket kecil Daun Ganja kering dengan berat bruto 2,2 gram.
– 1 (satu) buah Alat Hisap atau Bong.
– 1(satu) buah Mancis warna Merah.
– 1 unit Handphone merek Asus warna Hitam.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jln. Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 13.00 Wib. Berikut kronologis penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

Pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira jam 12.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan bardasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong tidak berpenghuni (TKP) sering digunakan oleh kedua pelaku untuk menggunakan atau pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap rumah kosong tidak berpenghuni tersebut, dan sekira pukul 13 00 wib terlihat datang 2 (dua) orang pelaku ke rumah tersebut diduga akan menggunakan Narkotika.

Melihat hal tersebut, kemudian Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan, dan benar ditemukan kedua tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dangan ditemukannya alat hisap/bong yang sudah siap untuk digunakan oleh kedua terduga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan,Team Opsnal juga menemukan 1 paket kecil Daun Ganja kering dari kantong celana Tersangka 1. Selanjutnya terduga pelaku menerangkan bahwa sabu-sabu yang akan digunakan jedua terduga pelaku tersebut dibeli dari Sdr. JS (DPO) dengan harga 1 paketnya Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu), dan sedangkan 1 paket Daun Ganja kering tersebut ada padanya karena diberi oleh temannya yg bernama Sdr. R (DPO).

Baca Juga  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Narkoba.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Perihal : Pengungkapan Narkoba Jenis Shabu dan Daun Ganja.

Giat Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku TP. Penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja, sbb :

IDENTITAS TERSANGKA :
1). RR, 29 Th, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Jend. Sudirman Simp. Pokok Jengkol, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

2). SP, 28 Th, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Jend. Sudirman, Simp. Pokok Jengkol, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

DALAM PERKARA :
Memiliki, menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja.

PELAPOR :
YA, 38 Thn, Laki-laki, Islam, jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

KORBAN :
Republik Indonesia.

SAKSI-SAKSI :
AS, 37 Thn, Laki-laki, Kristen, jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
DS, 35 Thn, Laki-laki, Krusten, jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

WAKTU PENANGKAPAN :
Pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 13.00 Wib.

TKP PENANGKAPAN :
– Jln. Jawa, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran Shabu siap untuk dipakai.
– 1 (satu) paket kecil Daun Ganja kering dengan berat bruto 2,2 gram.
– 1 (satu) buah Alat Hisap atau Bong.
– 1(satu) buah Mancis warna Merah.
– 1 unit Handphone merek Asus warna Hitam.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira jam 12.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan bardasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong tidak berpenghuni (TKP) sering digunakan oleh Kedua Tersangka untuk menggunakan atau pesta Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga  Dua Mobil Tabrakan Di Perawang, Sejumlah Korban Alami Luka-Luka

Kemudian Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap rumah kosong tidak berpenghuni tersebut, dan sekira pukul 13 00 wib terlihat datang 2 (dua) orang Tersangka ke rumah tersebut diduga akan menggunakan Narkotika. Melihat hal tersebut, kemudian Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan benar ditemukan Kedua Tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dangan ditemukannya alat hisap/bong yang sudah siap untuk digunakan oleh Kedua Tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan,Team Opsnal juga menemukan 1 paket kecil Daun Ganja kering dari kantong celana Tersangka 1, selanjutnya Tersangka menerangkan bahwa Shabu yang akan digunakan Kedua Tersangka tersebut dibeli dari Sdr. JS (DPO) dengan harga 1 paketnya Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu), dan sedangkan 1 paket Daun Ganja kering tersebut ada padanya karena diberi oleh temannya yg bernama Sdr. R (DPO).

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Perihal : Pengungkapan Narkoba jenis Shabu

Giat Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku TP. Penyalahguna Narkotika jenis Shabu, sbb :

IDENTITAS TERSANGKA :
JR, 28 Th, Laki-laki, Kristen, Tidak bekerja, Jln. Teratai, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

DALAM PERKARA :
– Sebagai Bandar

PELAPOR :
YA, 38 Thn, Laki-laki, Islam, Jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

KORBAN :
– Republik Indonesia

SAKSI-SAKSI :
1). AS, 37 Thn, Laki-laki, Kristen, Jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

2). DS, 35 Thn, Laki-laki, Kristen, Jln Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

WAKTU PENANGKAPAN :
– Pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib.

TKP PENANGKAPAN :
– Jln. Teratai, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. (Rumah Tersangka)

Baca Juga  Joni Iskandar, A.Md Akhiri Masa Lajang, Keluarga Besar DPRD Bengkalis Ucapkan Selamat Berbahagia

BARANG BUKTI :
– 15 (lima belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.
– 4 (empat) buah Plastik Klip pembungkus Shabu.
– 1 (satu) buah sendok Shabu.
– Uang tunai sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu.
– 1 (satu) buah Handphone Android merek Xeomi warna Putih.
– 1 unit Handphone merek Nokia senter warna Hitam.
– 1 (satu) buah Kotak Rokok Marlboro warna Putih.
– 1 (satu) buah Celana Pendek warna Hitam.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2020, sekira jam 14.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melanjutkan penyelidikan atas tangkapan 2 orang Tersangka ( RR dan SP ) dalam perkara TP. Narkotika.

Setelah mengetahui posisi Sdr. JR (sebagai bandar) ada di rumahnya, lalu Team Opsnal langsung mengejar dan menangkap Tersangka an. JR dan berhasil, kemudian hasil penggeledahan terhadap Tersangka dan rumahnya ditemukan 15 (lima belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpannya di dalam Kotak Rokok Marlboro yang ada di dalam kantong celana pendek miliknya, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu dari Tersangka.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *