Bawa 53 jerigen  BBM illegal, 3 warga Tanjung Medan diringkus polisi


UJUNGTANJUNG,Mandiri pos — pada tanggal 9 Desember 2017 persisnya hari Sabtu dinihari sekira pukul 02.30 Wib  aparat kepolisian dari polres Rohil  berhasil mengamankan 3 orang pelaku  dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisdi Pemerintah sebagaimana dimaksud di dalam  Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Data yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir pada hari Ahad 10/12/2017 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 3 tersangka masing-masing Riadi (32),  Wagiman (31)   Teguh  Wardana (32) yang  ketiganya merupakan warga  Tanjung Medan ini terjadi  pada hari Sabtu sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 170/ XII/ 2017/RIAU/Res Rohil tanggal 09 Desember 2017.Pada hari Jumat tgl 08 Des 2017 sekira jam 21.30 Wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa  di daerah Jl. Lintas Bagan Batu – Pujud diduga sangat marak terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

 

 

Berdasarkan info tersebut atas perintah Kasat Reskrim team melakukan serangkaian Penyelidikan di Lokasi yg dimaksud, dan sekira pukul 02.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap satu unit Mobil L300 BM 8230 MC yang bermuatan 53 jerigen BBM jenis solar dan 1 jerigen BBM jenis Pertamax, dan 3 orang yg berada didalam mobil tsb, pada saat team melakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, mengaku sebagai pemilik BBM seperti  tersebut diatas.

 

 

Dalam penangkapan tiga pelaku tersebut  di atas polisi juga turut menyita barang bukti dari tindak kejahatan antara lain dari tangan Riadi sebanyak 15 jerigen solar, dari tangan wagiman 21 jerigen solar dan 1 jerigen pertamax dan dari tangan teguh wardana polisi juga menyita 18 jerigen Solar serta satu unit  kenderaan  yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut jenis jenis L300 merk Mitsubishi BM 8230 MC. Milik Teguh Wardana turut juga diamankan polisi.

Baca Juga  Pengedar Sabu Diciduk Polisi Uang Menyamar Jadi Pembeli

 

 

Kapolres Rokan  Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto  melalui Paur  Humas Polres Rokan Hilir  Aiptu  Yusran Pangeran Cherry mengungkapkan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut  dilakukan karena saat ditanya petugas  tentang  dokumen  BBM yang dibawanya namun tidak mampu menunjukan sehingga  tim reskrim langsung meringkusnya dan menggelandang  ke Mapolres Rokan  Hilir,

 

 

“pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tsb tdk dapat menunjukkan surat ijin yg resmi terkait BBM yang mereka bawa, sehingga yg bersangkutan dibawa ke Polres guna proses sidik lebih lanjut, “tegas Cherry. (Ind)

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *